LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com -Seolah ingin menunjukkan taringnya di atas wibawa pemerintah, pengelola stasiun radio HIT Station Budaya (di bawah naungan PT. Alunan Way Jepara) kembali berulah. Meski telah resmi di sampaikan dan dilarang beroperasi oleh Tim Penegak Perda Satpol-PP Lampung Timur pada akhir April lalu, stasiun radio ini kedapatan nekat mengudara kembali pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pembangkangan terang-terangan ini memicu amarah warga terdampak di Desa Muara Jaya dan mempertanyakan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan di Bumi Tuwah Bepadan.
Pembangkangan di Siang Bolong
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan warga yang diterima tim redaksi, aktivitas penyiaran terpantau aktif pada pukul 14.35 WIB. Padahal, Ketua Tim Penegak Perda, Agus Indra, atas instruksi Kasat Pol-PP Ahmad Zainuddin, telah menghentikan operasional radio tersebut sejak 28 April 2026 karena dokumen perizinan yang tidak lengkap.
”Info dari masyarakat, radio itu masih siaran. Saya dengerin sendiri dari dalam mobil barusan. Ini benar-benar pelecehan terhadap instruksi Pemda,” ungkap seorang narasumber terpercaya dengan nada geram.
Anehnya, aktivitas ilegal ini diduga luput—atau sengaja dibiarkan—oleh perangkat desa setempat. Muncul tudingan miring bahwa ada oknum yang “main mata” untuk membiarkan pemancar tetap menyala meski izin belum dikantongi.
Rekam Jejak “Lari” dari Aturan: 20 Tahun, 5 Lokasi, 0 Pajak
Penelusuran mendalam mengungkap fakta mengejutkan yang menjurus pada skandal administrasi terbesar di sektor penyiaran lokal Lampung Timur. Sejak berdiri pada tahun 2006, HIT Radio Lampung Timur (101.5 MHz) diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran sistematis:
Nomaden untuk Menghindari Izin: Stasiun ini tercatat telah berpindah lokasi sebanyak 5 kali (Way Jepara, Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Purwosari, hingga kini di Muara Jaya). Perpindahan ini disinyalir sebagai modus untuk menghindari pengawasan dan kewajiban legalitas.
Mengabaikan Perintah Menteri & Bupati: Sejak sistem OSS (Online Single Submission) diluncurkan pada 2019, pengelola telah diberi waktu hingga 90 hari untuk melengkapi izin. Namun, perintah tersebut diabaikan selama 8 tahun lamanya.
Zonasi Pemukiman yang Berbahaya: Tower radio saat ini berdiri di Dusun 3 RT 17 Desa Muara Jaya, wilayah padat penduduk, tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan nyawa warga jika tower tersebut roboh.
Kebocoran PAD: Selama 20 tahun beroperasi, stasiun ini diduga kuat tidak pernah menyetor pajak maupun retribusi daerah, yang artinya telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Timur dalam jumlah besar.
Ancaman Hukum: Dari Denda Ratusan Juta Hingga Bui
Situasi ini telah menempatkan PT. Alunan Way Jepara di ujung tanduk. Pakar hukum menilai pengelola bisa dijerat dengan pasal berlapis:
UU Penyiaran No. 32/2002: Siaran tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) diancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp400.000.000.
PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung: Tower ilegal terancam dibongkar paksa oleh alat berat Satpol-PP.
UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah: Ancaman kurungan bagi wajib pajak yang sengaja merugikan keuangan daerah.
Menanti Keberanian Satpol-PP
Kini bola panas ada di tangan Ahmad Zainuddin selaku Kasat Pol-PP dan Hendrawan bersama Tim PPNS. Publik menunggu apakah mereka berani melakukan tindakan represif berupa penyitaan alat pemancar dan pembongkaran tower, atau justru membiarkan HIT Radio terus “menertawakan” Perda Lampung Timur.
Jika dalam 30 hari kerja peringatan dari Kadis PMPTSP tidak diindahkan, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak meratakan bangunan ilegal tersebut dengan tanah.
”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pengelola radio yang sudah 20 tahun kangkangi aturan,” tegas warga menutup pembicaraan.(Tim/Red)













