LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Totoharjo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Sebagai wujud nyata dari keterbukaan informasi publik, Pemdes Totoharjo secara resmi mempublikasikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat luas.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap rupiah dana desa yang dikelola dapat dipantau langsung oleh warga, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dan membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Total Pendapatan Desa Capai Rp 1,011 Miliar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi oleh awak media mgmltvnews.com di ruang kerjanya pada Senin (06/07/2026), Kepala Desa Totoharjo, Ibu Nurjanah, memaparkan secara gamblang postur anggaran pendapatan desa untuk tahun berjalan. Pada tahun anggaran 2026 ini, total pendapatan Desa Totoharjo tercatat mencapai Rp 1.011.782.651 (Satu Miliar Sebelas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
Ibu Nurjanah merinci bahwa struktur pendapatan tersebut bersumber dari berbagai sektor legal, antara lain:
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR)
Bantuan Keuangan Provinsi
Pendapatan Lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
”Seluruh pendapatan ini dikelola secara terbuka dan diarahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat serta kemajuan infrastruktur maupun sumber daya manusia di Desa Totoharjo,” ujar Ibu Nurjanah.
Penyusunan Anggaran Berdasarkan Regulasi Ketat
Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa penyusunan, pengalokasian, hingga realisasi APBDes 2026 di Desa Totoharjo tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya mengacu erat pada regulasi dan instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Adapun landasan hukum yang menjadi acuan operasional Pemdes Totoharjo meliputi:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026.
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2026.
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
”Dengan adanya regulasi ini, kami memastikan bahwa setiap program yang dianggarkan memiliki payung hukum yang kuat dan berorientasi pada pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan berkelanjutan di tingkat desa,” tambahnya.
Rincian Alokasi Bidang dan Sub-Bidang Pembangunan
Untuk tahun anggaran 2026, Pemdes Totoharjo membagi serapan anggaran ke dalam 5 (lima) bidang utama yang mencakup berbagai sub-bidang pelayanan publik, yaitu:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Anggaran dialokasikan untuk membiayai Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat, tunjangan BPD, operasional kantor pemerintahan desa, pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, kearsipan, tata praja pemerintahan, serta penguatan sistem perencanaan keuangan dan pelaporan desa.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Fokus pada peningkatan sarana publik, yang meliputi sub-bidang pertanahan, pendidikan (paud/keagamaan), pemenuhan fasilitas kesehatan dasar, pekerjaan umum dan penataan ruang (infrastruktur jalan/drainase), kehutanan dan lingkungan hidup, serta sub-bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dialokasikan untuk sub-bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Linmas), serta mendukung kegiatan kepemudaan, olahraga, dan penguatan kelembagaan masyarakat adat/budaya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Mendorong kemandirian ekonomi warga melalui sub-bidang kelembagaan masyarakat, penguatan sektor pertanian, serta sub-bidang peternakan guna menunjang ketahanan pangan desa.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Penyediaan anggaran untuk penanganan keadaan darurat, penanggulangan bencana skala desa, serta penerimaan pembiayaan guna mengantisipasi kebutuhan mendesak warga di tahun berjalan.
Pasang Baliho Besar di Depan Balai Desa Sebagai Fungsi Kontrol Sosial
Sebagai langkah nyata transparansi agar tidak ada kesan menutup-nutupi anggaran negara, Pemdes Totoharjo berinisiatif mencetak rincian APBDes ini ke dalam bentuk banner/baliho besar. Baliho tersebut dipasang secara mencolok di area halaman depan Balai Desa Totoharjo agar mudah diakses oleh siapa saja.
”Kami mempublikasikannya melalui banner dan kami pajang tepat di depan balai desa. Tujuannya jelas, agar bisa dibaca, dipantau, dan dikontrol secara langsung oleh seluruh elemen masyarakat Desa Totoharjo maupun publik luas. Transparansi adalah kunci utama dalam membangun desa,” tegas Ibu Nurjanah di akhir wawancara.
Langkah terbuka yang ditunjukkan oleh Pemdes Totoharjo ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Lampung Timur dalam menerapkan asas keterbukaan informasi publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang good governance. (Safarudin)












