LAMPUNG TIMUR –mgmltvnews.com- Langkah cepat jajaran Polres Lampung Timur dalam mengungkap kasus dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Purbolinggo mendapat apresiasi tinggi. Dukungan tersebut datang langsung dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, SH.
Decxy menilai bahwa respons kilat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Timur yang sigap menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak dan keselamatan anak,” ujar Decxy dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LPAI menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh dilakukan setengah hati. Proses hukum harus berjalan profesional dan transparan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku.
Di sisi lain, Decxy menekankan bahwa pemulihan trauma korban adalah prioritas utama. Ia mendesak agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis yang maksimal.
“LPAI menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna memastikan hak-hak korban terpenuhi secara utuh,” tambahnya.
Menyikapi sensitivitas kasus ini, LPAI Lampung Timur juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat:
Menjaga Privasi: Masyarakat dilarang keras menyebarkan identitas atau informasi detail mengenai korban agar tidak memperparah trauma psikis.
Kewaspadaan Kolektif: Seluruh elemen warga diharapkan lebih aktif mengawasi lingkungan demi mencegah terjadinya eksploitasi anak di masa mendatang.
Percayakan Hukum: Menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada aparat penegak hukum tanpa tindakan main hakim sendiri.
Dengan adanya langkah tegas dari Polres Lampung Timur ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut semakin kokoh, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan terhadap anak. (Saf)













