LAMPUNG TIMUR –mgmltvnews.com – Pembangunan menara (tower) Stasiun Radio Alunan Way Jepara di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, menuai protes dan tanda tanya besar dari warga serta perangkat desa setempat. Pasalnya, pembangunan yang menjadi induk Stasiun Radio HIT Station Budaya tersebut diduga kuat menabrak prosedur perizinan lingkungan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Sabtu (18/4/2026), ditemukan bahwa lokasi kedua pembangunan tower tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dusun (Kadus) 002 Ponorogo, Imron Fadli. Sebagai tampuk pemerintahan di tingkat dusun, Imron mengaku tidak pernah dimintai izin maupun menandatangani berkas terkait pembangunan tersebut.
“Kalau saya pribadi tidak ada mereka (pemilik stasiun radio) minta izin lingkungan. Biasanya ada laporan dari RT ke saya, tapi sampai stasiun itu pindah, tidak ada laporan sama sekali,” ujar Imron melalui pesan suara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Tak Terima Kompensasi
Ketidakterbukaan pihak pengelola radio juga dirasakan langsung oleh warga RT 007 yang berada di ring satu lokasi pembangunan. Nurhaisi Agus, warga yang rumahnya berbatasan langsung di sebelah utara, secara tegas menyatakan tidak pernah dimintai izin lingkungan, apalagi menerima uang kompensasi.
Kondisi berbeda dialami oleh warga lain seperti Ikhwan dan Muslimah Maryono. Meski dimintai tanda tangan izin, mereka mengaku tidak mendapatkan kompensasi materi. Ikhwan menduga uang kompensasi tersebut disatukan dengan biaya sewa rumah karena kebetulan gedung yang digunakan adalah milik kakak kandungnya.
Ancaman Petir Menghantui Warga
Selain masalah perizinan, keberadaan tower radio ini memicu kecemasan mendalam bagi warga terkait faktor keselamatan. Wilayah RT 007 dikenal sebagai zona rawan sambaran petir.
Muslimah Maryono mengungkapkan bahwa warga telah meminta pihak radio untuk menghentikan aktivitas siaran setiap kali cuaca mendung atau turun hujan.
”Pokoknya kalau mendung harus dimatikan karena takut petir. Dulu di tempat ibu saya ada dua pohon kelapa yang kena sambar. Kami masyarakat di sini jadi takut kalau ada pemancar,” tegas Muslimah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Pemerintah Desa Sukadana Ilir dan instansi terkait dapat meninjau ulang keberadaan tower tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menjamin keamanan warga sekitar. (Saf)













