LAMPUNG TIMUR –mgmltvnews.com – Sikap diam dan terkesan menghindar yang ditunjukkan oleh manajemen SMAN 1 Purbolinggo, Lampung Timur, menuai kecaman keras. Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (DPD GML-IB) Kabupaten Lampung Timur secara tegas mempertanyakan dan mengecam mandeknya jawaban atas surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan sejak 7 Mei 2026 lalu terkait dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPD GML-IB Lampung Timur, Saparuddin, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas buruknya iktikad baik dari pihak sekolah dalam mewujudkan transparansi publik. Surat resmi bernomor 012/GML-IB/Lamtim/V/2026 yang menuntut transparansi alokasi dana sebesar ratusan juta rupiah tersebut hingga hari ini dinilai sengaja “didiamkan” tanpa kejelasan.
Kronologi Lapangan: Kepala Sekolah Menghilang, Satpam Jadi Tameng
Guna mempertanyakan kejelasan surat tersebut, tim jajaran pengurus GML-IB telah turun langsung mendatangi SMAN 1 Purbolinggo. Namun, kedatangan tim hanya disambut oleh petugas keamanan (Satpam) sekolah bernama Nanang. Kepala Sekolah SMAN 1 Purbolinggo, Yunanto, tidak berada di tempat dan terkesan sulit ditemui.
Berdasarkan keterangan Nanang, surat klarifikasi dari GML-IB sebenarnya sudah dipastikan sampai ke tangan Kepala Sekolah. Namun, entah apa alasannya, hingga detik ini tidak ada satu pun tanggapan ataupun jawaban resmi yang keluar dari meja kepala sekolah.
”Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras sikap bungkam ini. Surat sudah diterima cukup lama, tapi tidak ada iktikad baik untuk membalas. Ini anggaran negara, uang rakyat, bukan uang pribadi! Kenapa harus takut memberikan jawaban jika memang pengelolaannya bersih?” tegas Saparuddin dengan nada geram.
Sorotan Tajam: Alokasi Rp798 Juta untuk 1.065 Siswa Terindikasi Janggal
GML-IB mendesak pihak sekolah membuka secara gamblang realisasi Dana BOS Tahap I Tahun 2025 senilai Rp798.750.000 yang diperuntukkan bagi 1.065 siswa. Berdasarkan data valid dari Aplikasi JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi) milik KPK, GML-IB menemukan sejumlah kejanggalan pada beberapa komponen penggunaan anggaran yang nilainya sangat fantastis namun realisasinya di lapangan patut dipertanyakan.
Beberapa poin krusial yang dituntut untuk dibuka secara transparan ke publik meliputi:
Pengembangan Perpustakaan & Sarana Prasarana: Sejauh mana alokasi dana mengalir dan apakah sesuai dengan kondisi fisik di sekolah.
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rincian biaya yang terserap, mengingat adanya laporan kegiatan yang terindikasi fiktif atau tidak terealisasi.
Pembayaran Honor & Administrasi: Apa dasar hukum yang digunakan serta siapa saja penerima rincian honor tersebut.
Kelengkapan Dokumen SPJ: GML-IB menantang pihak sekolah untuk menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti keabsahan penggunaan uang negara.
Ultimatum GML-IB: Jika Tetap Bungkam, Kasus Diseret ke Ranah Hukum
Saparuddin menegaskan bahwa surat klarifikasi yang mereka layangkan adalah bentuk sah dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang demi mendorong akuntabilitas institusi pendidikan. Ia mengingatkan pihak sekolah bahwa memendam informasi publik adalah pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
GML-IB memberikan peringatan keras dan ultimatum terakhir kepada Kepala SMAN 1 Purbolinggo. Jika dalam waktu dekat pihak sekolah tetap memilih bungkam dan tidak mampu memberikan klarifikasi data yang memadai, maka GML-IB tidak akan tinggal diam.
”Kami tidak main-main. Jika dalam waktu yang ditentukan pihak SMAN 1 Purbolinggo tetap menutup diri, kami akan langsung melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi, hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan/Tipikor) untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh. Jangan coba-coba bermain dengan hak pendidikan anak-anak kami!” pungkas Saparuddin menyudahi pernyataannya(tim/red)













