LAMPUNG TIMUR –mgmltvnews.com – Kabut tebal menyelimuti tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjungwangi, Kecamatan Waway Karya. Secara mengejutkan, Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi bernomor 009/GML-IB/V/2026 terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 yang mencapai angka fantastis bagi skala desa.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. GML-IB mencium adanya potensi ketidakjelasan dalam alokasi dana publik yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga desa, namun hingga kini realisasinya masih dipertanyakan.
Anggaran Raksasa di Tengah Sejarah “Mati Suri”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan investigasi tim GML-IB, BUMDes Tanjungwangi tahun ini tercatat mengelola total dana sebesar Rp316.980.000. Angka ini merupakan akumulasi dari penyertaan modal Dana Desa (DD) murni tahun 2025 sebesar Rp266.980.000, ditambah dengan pengalihan aset dari kepengurusan lama senilai Rp50.000.000.
Besarnya suntikan modal ini menjadi sorotan tajam mengingat rekam jejak BUMDes tersebut yang dinilai tidak produktif. Sejak didirikan tahun 2016, BUMDes Tanjungwangi tercatat pernah menelan anggaran total Rp102.000.000 pada tahun 2017 untuk unit usaha toko bangunan dan simpan pinjam. Namun, usaha tersebut justru jalan di tempat dan terkesan “mati suri” tanpa laporan keuntungan yang jelas bagi kas desa.
Desakan Transparansi: “Masyarakat Bukan Penonton”
Ketua GML-IB Lampung Timur, Saparuddin, dengan tegas menyatakan bahwa surat klarifikasi ini adalah peringatan keras bagi pengelola anggaran negara agar tidak main-main dengan hak rakyat.
”Kami tidak sedang menghakimi, tapi kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Dana desa adalah uang rakyat, bukan uang saku pribadi pengurus. Dengan modal hampir sepertiga miliar rupiah, masyarakat Tanjungwangi berhak tahu: ke mana uang itu pergi? Apakah hanya jadi catatan di atas kertas atau benar-benar ada wujud usahanya?” tegas Saparuddin saat ditemui di kantornya, Selasa (05/05/2026).

GML-IB menuntut penjelasan tertulis mengenai empat poin krusial:
Rincian Detail Penggunaan Dana: Alokasi per rupiah dari anggaran Rp316 juta tersebut.
Perencanaan Program 2025: Apakah program yang dicanangkan relevan dengan kebutuhan desa atau hanya sekadar proyek formalitas?
Laporan Unit Usaha: Kejelasan nasib modal ratusan juta yang dikelola sebelumnya.
Mekanisme Pertanggungjawaban: Sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa terkait BUMDes.
Dugaan Pembaruan Kelembagaan yang Dipaksakan?
Revitalisasi pengurus BUMDes yang dilakukan pemerintah desa di tahun 2025 juga tak luput dari pengamatan. Muncul pertanyaan di kalangan publik, apakah pergantian pengurus ini murni upaya perbaikan, atau sekadar strategi untuk “memutihkan” kegagalan pengelolaan dana di tahun-tahun sebelumnya?
Sekretaris Desa Tanjungwangi, Supriyadi, saat dikonfirmasi oleh jajaran GML-IB, membenarkan adanya pengajuan klarifikasi tersebut. Namun, pihak internal BUMDes, khususnya Ketua BUMDes Tutianto dan Kepala Desa Harno, hingga berita ini diturunkan masih memilih untuk bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media.
Payung Hukum Jelas: Ancaman Bagi yang Tertutup
Upaya GML-IB ini berpijak kuat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Regulasi ini mewajibkan setiap pengelolaan BUMDes dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jika surat klarifikasi ini tidak dijawab dengan data yang valid dalam waktu dekat, GML-IB mengisyaratkan akan mengambil langkah yang lebih serius, termasuk kemungkinan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur hingga aparat penegak hukum untuk dilakukan audit investigatif.
Kini, bola panas ada di tangan pengurus BUMDes Tanjungwangi. Akankah mereka membuka pintu transparansi, atau justru memperkuat dugaan adanya penyelewengan di balik diamnya mereka? Masyarakat menunggu jawaban nyata. (Tim Redaksi)













