“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur- mgmltvnews.com – Untuk sementara, Darna Setiadi Ketua Tim Pengendalian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung Timur belum mendapatkan perintah lanjutan.

Timnya akan menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara stasiun radio PT. Alunan Way Jepara atau PT. Amanah Berkah Kencana disinyalir selama 20 tahun terhitung sejak berdiri 2006 silam.

Berhubung belum ada perintah lanjutan, untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu pada Selasa, 2 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada perintah lanjutan karena masih libur, besok akan kami tindaklanjuti terlebih dahulu”, kata Darna melalui WhatsApp pada Senin, 1 Juni 2026 jam 08.10 WIB.

Pihaknya akan konfirmasi sebelum mencabut izin stasiun radio PT. Alunan Way Jepara.

“Akan kami konfirmasi terlebih dahulu sebelum pencabutan izin”, tegasnya.

Menara stasiun radio PT. Alunan Way Jepara dan atau PT. HIT Radio Lampung Timur dengan ketinggian 50 meter disinyalir didirikan pada tahun 2006 silam.

Namun tidak taat melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak tahun 2006 – 2021 telah diganti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) sejak 2021 sampai dengan sekarang.

Penyelenggara stasiun radio tersebut diduga tidak patuh membayar pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur.

Keberadaan stasiun radio berpindah-pindah di 5 lokasi, Way Jepara 2006-2010. Pasar Sukadana 2011-2015. Sukadana Ilir 2016-2020. Purwosari 2020-2025 dan Muara Jaya 2025-2031.

Baca Juga:  Tingkatkan Ketakwaan, SMP Islam YPI 1 Braja Selebah Gelar Rangkaian Kegiatan Religi di Bulan Ramadan

Sejumlah masyarakat lingkungan RT. 017 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang terdampak keberatan dan atau tidak memberi izin atas pembangunan menara stasiun radio tersebut.

Melalui Surat Peringatan (SP) 1 – 3 telah diperintah agar memenuhi persyaratan izin seperti telah diperintah oleh Tim Pengendalian Dinas PMPTSP Lamtim selama 30 hari kerja terhitung sejak 22 April 2026 – 22 Mei 2026.

Bahkan, melalui Surat Peringatan (SP) (final warning) diperintahkan agar memenuhi persyaratan izin seperti diperintah oleh Tim Pengendalian Dinas PMPTSP Lamtim selama 10 hari kerja terhitung sejak Sabtu, 23 Mei 2026 dan berakhir pada Senin, 1 Juni 2026.

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai surat peringatan tersebut selama 40 hari kerja berakhir, Penyelenggara stasiun radio tetap tidak melengkapi persyaratan izin.

Adapun Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan adalah Tim khusus beranggotakan DPMPTSP, Inspektorat, Satpol PP dan instansi terkait melibatkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka memastikan ketaatan perizinan berbasis risiko.

Sejumlah masyarakat lingkungan terdampak disekitar menara stasiun radio tersebut berharap ketegasan Bupati Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

Seperti dilakukan oleh Asri Ludin Tambunan Bupati Kabupaten Deli Serdang yang telah menertibkan menara tanpa PBG pada Kamis, 26 Februari 2026, menukil Instagram asriludin_tambunan.

(RK/Teamwork)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPAI Lampung Timur Gandeng Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Bumi Agung Perkuat Gerakan Hentikan Bullying di Sekolah
MENANAMKAN KEDISIPLINAN DAN JIWA NASIONALISME, SMP PGRI 1 BUMI AGUNG RUTIN GELAR UPACARA BENDERA SETIAP SENIN PAGI
Tanamkan Kedisiplinan Spiritual, MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Wajibkan Rutinitas Salat Duha Berjemaah
Lampung Timur Andalkan Nobar Final Piala Dunia untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
LPAI Lampung Timur Minta Kasus Perundungan Siswi SD Diusut Tuntas, Utamakan Perlindungan dan Pemulihan Korban
BPRS Lampung Timur, Satgas Demimas dan PT Bahana Mega Prestasi Perkuat Sinergi Wujudkan Desa Migran Emas yang Aman dan Sejahtera
252 Siswa Baru SMKN 1 Purbolinggo Ikuti MPLS, Dibekali Disiplin, Anti-Bullying, dan Bahaya Narkoba
Sambut HUT PKB ke-28, Ratusan Warga Lampung Timur Antusias Nobar Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

LPAI Lampung Timur Gandeng Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Bumi Agung Perkuat Gerakan Hentikan Bullying di Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 11:19 WIB

MENANAMKAN KEDISIPLINAN DAN JIWA NASIONALISME, SMP PGRI 1 BUMI AGUNG RUTIN GELAR UPACARA BENDERA SETIAP SENIN PAGI

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:16 WIB

Tanamkan Kedisiplinan Spiritual, MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Wajibkan Rutinitas Salat Duha Berjemaah

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:00 WIB

Lampung Timur Andalkan Nobar Final Piala Dunia untuk Dongkrak Ekonomi UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

BPRS Lampung Timur, Satgas Demimas dan PT Bahana Mega Prestasi Perkuat Sinergi Wujudkan Desa Migran Emas yang Aman dan Sejahtera

Berita Terbaru