LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com Jajaran organisasi kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan laporan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur, Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan perusakan ekosistem sungai dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pembuatan empang atau kolam ikan pribadi.
Ketua DPD GML IB Lampung Timur, Safarudin, menyatakan bahwa laporan dengan nomor surat 007/DPD/GML IB/LTM/IV/2026 ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.
Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas pembangunan kolam ikan tersebut diduga kuat telah mengubah aliran sungai alami dan melibatkan pembangunan fisik di bibir sungai. Dampak yang ditimbulkan dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Infrastruktur Terancam: Terjadi longsor di sisi aliran sungai, terutama pada bagian tanah penyangga jembatan. Kondisi ini menyebabkan jalan utama hampir putus dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sawah Terendam: Lahan persawahan milik warga tidak dapat digarap lantaran banjir yang disebabkan oleh tersumbat atau berubahnya aliran sungai.
Pencemaran Air: Air sungai tercemar limbah rumah tangga dan sisa pakan ikan. Akibatnya, warga di bagian hilir kehilangan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.
Sayuti, selaku perwakilan warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya karena aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun dikabarkan telah ada surat teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
”Kami merasa dirugikan karena fungsi sungai dialihkan secara sepihak. Kami tidak bisa lagi menggunakan air sungai dan sawah kami rusak,” pungkasnya.
Dalam surat laporannya, Safarudin menegaskan lima poin tuntutan utama kepada DLH Lampung Timur:
Segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
Menindak tegas oknum yang melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Mengembalikan fungsi aliran sungai (normalisasi) seperti semula.
Menghentikan seluruh aktivitas yang merusak dan mencemari sungai.
Melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Kami meminta ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti imbauan dari BBWS yang selama ini diabaikan oleh pemilik empang. Normalisasi sungai adalah harga mati demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Safarudin saat menyerahkan berkas laporan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak GML IB masih menunggu tanggapan resmi dan langkah nyata dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur untuk meninjau lokasi tersebut.( Angga.S.H)













