Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_1024

i

oplus_1024

LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com Jajaran organisasi kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan laporan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur, Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan perusakan ekosistem sungai dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pembuatan empang atau kolam ikan pribadi.

​Ketua DPD GML IB Lampung Timur, Safarudin, menyatakan bahwa laporan dengan nomor surat 007/DPD/GML IB/LTM/IV/2026 ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas pembangunan kolam ikan tersebut diduga kuat telah mengubah aliran sungai alami dan melibatkan pembangunan fisik di bibir sungai. Dampak yang ditimbulkan dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Infrastruktur Terancam: Terjadi longsor di sisi aliran sungai, terutama pada bagian tanah penyangga jembatan. Kondisi ini menyebabkan jalan utama hampir putus dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

​Sawah Terendam: Lahan persawahan milik warga tidak dapat digarap lantaran banjir yang disebabkan oleh tersumbat atau berubahnya aliran sungai.

​Pencemaran Air: Air sungai tercemar limbah rumah tangga dan sisa pakan ikan. Akibatnya, warga di bagian hilir kehilangan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.

Baca Juga:  Sigap Tangani Kasus Pencabulan, Polres Lampung Timur Tuai Apresiasi dari LPAI

​Sayuti, selaku perwakilan warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya karena aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun dikabarkan telah ada surat teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

​”Kami merasa dirugikan karena fungsi sungai dialihkan secara sepihak. Kami tidak bisa lagi menggunakan air sungai dan sawah kami rusak,” pungkasnya.

​Dalam surat laporannya, Safarudin menegaskan lima poin tuntutan utama kepada DLH Lampung Timur:

​Segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.

​Menindak tegas oknum yang melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

​Mengembalikan fungsi aliran sungai (normalisasi) seperti semula.

​Menghentikan seluruh aktivitas yang merusak dan mencemari sungai.

​Melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

​”Kami meminta ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti imbauan dari BBWS yang selama ini diabaikan oleh pemilik empang. Normalisasi sungai adalah harga mati demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Safarudin saat menyerahkan berkas laporan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak GML IB masih menunggu tanggapan resmi dan langkah nyata dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur untuk meninjau lokasi tersebut.( Angga.S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!
“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”
Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar
Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru
Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32
​Gali Potensi PAD, Pemkab Lampung Timur Gelar Gebyar Pajak Berhadiah Motor
Final Warning, Jika Tidak Terpenuhi Izin Stasiun Radio HIT Dicabut Pemda!
BUNGKAM SOAL DANA BOS RP798 JUTA, GML-IB LAMTIM KECAM SIKAP KEPALA SMAN 1 PURBOLINGGO: “ADA APA DENGAN MANAJEMEN SEKOLAH?!”
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:29 WIB

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”

Senin, 25 Mei 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar

Senin, 25 Mei 2026 - 02:02 WIB

Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:45 WIB

Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32

Berita Terbaru