SUKADANA, mgmltvnews.com – Keabsahan dan dampak sosial pembangunan Tower Stasiun Radio milik PT. Alunan Way Jepara di Desa Muara Jaya mulai dikuliti. Menindaklanjuti gelombang protes dan laporan masyarakat, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung Timur, Edi Saputra, menginstruksikan tim teknis untuk melakukan kroscek mendalam di lokasi, Rabu (22/04/2026).
Penataan Kelola Penanaman Modal PMPTSP, Darna Setiadi, menegaskan bahwa kehadiran timnya merupakan respons langsung terhadap keluhan warga yang merasa dirugikan. “Perintah Kepala Dinas jelas, cek lapangan. Kami akan membedah materi pengaduan masyarakat dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan untuk kesimpulan akhir,” tegas Darna di hadapan Kepala Desa Muara Jaya dan aktivis Ormas GML-IB Lamtim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironi Kompensasi di Balik Perdes
Di sisi lain, Kepala Desa Muara Jaya, Edi Sutono, berdalih bahwa izin pendirian menara tersebut sudah sesuai prosedur, termasuk adanya Peraturan Desa (Perdes) mengenai kompensasi radiasi. Namun, fakta pahit terungkap bahwa sudah tiga bulan menara raksasa itu berdiri, warga terdampak diduga hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp200.000.
Angka yang dinilai sangat tidak manusiawi ini menjadi pemicu utama mosi tidak percaya warga, di tengah risiko radiasi dan ancaman keselamatan seperti petir atau robohnya menara.
Izin Diklaim Lengkap, Warga Tetap Menolak
Meski Kades menyatakan dokumen PT. Alunan Way Jepara telah lengkap, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya keretakan sosial. Tidak semua warga memberikan restu. Sejumlah masyarakat secara terang-terangan menolak keberadaan tower tersebut dan mempertanyakan transparansi proses perizinan sejak awal.
”Desa cuma mengizinkan kalau lingkungan mengizinkan,” kilah Kades Edi Sutono. Namun, penolakan warga yang masih berlangsung membuktikan bahwa izin lingkungan yang diklaim tersebut cacat kesepakatan secara menyeluruh.
Kini, bola panas ada di tangan Dinas PMPTSP Lampung Timur. Masyarakat menanti keberanian pemerintah daerah untuk menindak tegas jika ditemukan adanya maladminstrasi atau pelanggaran hak-hak warga yang terabaikan selama pendirian menra radio PT alunan waijepara ini.(Angga)













