SUKADANA – mgmltvnews.com -Jajaran Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (DPD GML-IB) Lampung Timur mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Senin (20/04/2026). Kedatangan ini bertujuan untuk mempertanyakan kepastian jawaban atas surat laporan kontrol sosial bernomor 005/DPD/gml/LKS/III/2026 yang telah dikirimkan sejak 16 Maret 2026 lalu.
Surat tersebut berisi aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan tower HIT Radio FM dengan kode 20 ABK-HIT-03.01.3 yang berlokasi di Desa Muara Jaya.
Keberatan Masyarakat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan investigasi dan serapan aspirasi di lapangan, GML-IB menemukan beberapa permasalahan krusial yang memicu keresahan warga sekitar, di antaranya:
Kurangnya Sosialisasi: Pembangunan diduga dilakukan tanpa adanya sosialisasi yang terbuka dan transparan kepada warga terdampak di sekitar lokasi.
Faktor Keselamatan: Warga merasa khawatir akan ancaman kegagalan konstruksi atau tower roboh yang dapat menimpa pemukiman.
Risiko Alam: Kekhawatiran terkait potensi sambaran petir yang dapat merusak peralatan elektronik milik warga di lingkungan tersebut.
”Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan dan verifikasi langsung ke lapangan. Proses perizinan harus ditunda atau dihentikan sementara jika ditemukan adanya keberatan masyarakat yang belum tuntas,” tegas perwakilan GML-IB.
Respons Kepala Dinas PTSP
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP Lampung Timur, Edi Saputra, menerima langsung jajaran ormas dan memberikan langkah penyelesaian. Ia menyatakan akan segera mengirimkan tim teknis untuk melakukan pengecekan fisik.
”Kami akan memerintahkan saudara Darna Setiadi untuk turun ke lokasi di Desa Muara Jaya pada Rabu, 22 April 2026 mendatang,” ujar Edi Saputra.
Tujuan dari peninjauan lapangan ini adalah untuk melihat secara langsung kondisi di lokasi rencana pembangunan tower Radio HIT FM. Hasil dari verifikasi lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi dinas untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis kepada DPD GML-IB Lampung Timur.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak pengembang sekaligus menjamin keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat sekitar pemukiman.(Angga)













