SUKADANA, LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Penemuan sesosok bayi perempuan di Dusun III, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (15/6/2026) pagi, memicu respons cepat dari berbagai pihak. Guna memastikan keselamatan dan perlindungan yang optimal, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Sosial bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kini telah mengambil alih penanganan bayi malang tersebut.
Bayi dengan berat badan 3,4 kilogram dan panjang 47 sentimeter itu kini telah ditempatkan di tempat yang aman setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak yang telantar.
Kronologi Penemuan: Tangisan di Belakang Rumah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang menggemparkan warga setempat ini bermula sekitar pukul 09.15 WIB. Keberadaan bayi pertama kali diketahui oleh Eni, atau yang akrab disapa Wulan, seorang pemilik usaha salon kecantikan di kawasan tersebut.
Menurut penuturan Wulan, awalnya sang anak mendengar lamat-lamat suara tangisan bayi yang bersumber dari area belakang rumah mereka. Merasa curiga dan ingin memastikan sumber suara, Wulan segera bergegas menuju lokasi yang dimaksud.
”Saya langsung berlari ke lokasi karena penasaran dan ingin memastikan. Setelah dilihat, ternyata benar ada bayi di dalam plastik berwarna merah. Kondisinya diduga kuat baru saja dilahirkan,” ungkap Wulan saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Melihat kondisi bayi yang sangat rentan, Wulan bersama warga sekitar langsung melakukan tindakan penyelamatan awal agar bayi tidak terpapar cuaca ekstrem. Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada pamong desa setempat, yang kemudian diteruskan secara berjenjang ke pihak kepolisian, TNI, Dinas Sosial, dan LPAI Kabupaten Lampung Timur.

Sinergi Lintas Sektoral dan Penanganan Sesuai SOP
Tidak butuh waktu lama bagi otoritas terkait untuk tiba di lokasi penemuan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Agus Subagiyo, menegaskan bahwa penanganan terhadap bayi perempuan ini dilakukan dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat demi menjamin legalitas dan keselamatan anak.
”Seluruh tahapan penanganan harus dilalui sesuai aturan yang berlaku. Dimulai dari evakuasi, pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tenaga medis, hingga pembuatan berita acara resmi. Saat ini kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan intensif terkait identitas orang tua kandung bayi tersebut,” jelas Agus Subagiyo.
Sebagai langkah perlindungan sementara selama proses hukum dan penyelidikan berjalan, Dinas Sosial memutuskan untuk menitipkan bayi tersebut ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Inbatul Qaromah, yang dipimpin oleh Bambang di Kecamatan Sekampung.
”Penempatan di LKS Inbatul Qaromah Sekampung ini bertujuan agar bayi mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pemenuhan gizi yang layak di lingkungan yang netral dan terpantau, sambil kita menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya,” tambah Agus.
LPAI Lampung Timur: “Pastikan Kepentingan Terbaik Bagi Anak”
Langkah cepat dan koordinasi taktis yang ditunjukkan oleh aparatur gabungan ini mendapat apresiasi tinggi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur.
Ketua LPAI Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, yang turut mengawal langsung proses transisi dan penanganan bayi tersebut, menegaskan bahwa fokus utama semua elemen saat ini harus tertuju pada pemulihan dan jaminan hak hidup anak.
”Kami dari LPAI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepekaan dan kepedulian warga yang langsung menyelamatkan bayi ini. Terima kasih juga kepada Dinas Sosial, jajaran kecamatan, perangkat desa, serta rekan-rekan TNI dan Polri yang bergerak sangat responsif. Dalam situasi seperti ini, yang paling krusial adalah memastikan seluruh hak-hak dasar anak terpenuhi tanpa penundaan, dan bayi mendapatkan perlindungan terbaik,” tegas Decxy.
Decxy juga menambahkan bahwa LPAI akan terus melakukan fungsi pengawasan (monitoring) pemeliharaan anak selama berada di LKS, guna memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman eksploitasi.(safarudin)













