Lampung Timur – MGMLtvnews.com –
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, meminta jajaran Polres Lampung Timur untuk mengusut tuntas kasus penemuan bayi perempuan yang ditemukan warga di Dusun III, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada Senin (15/6/2026).
Menurut Decxy, tindakan membuang bayi merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengancam keselamatan serta masa depan anak. Oleh karena itu, LPAI berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut.
“Kami meminta kepada Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan secara maksimal agar pelaku yang tega meninggalkan bayi ini dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Anak adalah amanah yang harus dilindungi, bukan ditelantarkan,” tegas Decxy Vicry Angga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah, Dinas Sosial, tenaga kesehatan, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyelamatkan bayi tersebut sehingga saat ini berada dalam kondisi sehat dan aman.
“LPAI siap mendukung proses pendampingan dan perlindungan terhadap bayi ini. Kami berharap seluruh pihak terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh hak-haknya terpenuhi,” ujarnya.
Decxy menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
LPAI Kabupaten Lampung Timur mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas orang tua atau pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk segera melaporkannya kepada kepolisian guna membantu proses penyelidikan.(Safarudin)













