GML-IB Bongkar “Kotak Pandora” Anggaran BUMDes Tanjungwangi: Dana Ratusan Juta Rupiah Disoal!

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR –mgmltvnews.com –  Kabut tebal menyelimuti tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjungwangi, Kecamatan Waway Karya. Secara mengejutkan, Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi bernomor 009/GML-IB/V/2026 terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 yang mencapai angka fantastis bagi skala desa.

​Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. GML-IB mencium adanya potensi ketidakjelasan dalam alokasi dana publik yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga desa, namun hingga kini realisasinya masih dipertanyakan.

​Anggaran Raksasa di Tengah Sejarah “Mati Suri”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan investigasi tim GML-IB, BUMDes Tanjungwangi tahun ini tercatat mengelola total dana sebesar Rp316.980.000. Angka ini merupakan akumulasi dari penyertaan modal Dana Desa (DD) murni tahun 2025 sebesar Rp266.980.000, ditambah dengan pengalihan aset dari kepengurusan lama senilai Rp50.000.000.

​Besarnya suntikan modal ini menjadi sorotan tajam mengingat rekam jejak BUMDes tersebut yang dinilai tidak produktif. Sejak didirikan tahun 2016, BUMDes Tanjungwangi tercatat pernah menelan anggaran total Rp102.000.000 pada tahun 2017 untuk unit usaha toko bangunan dan simpan pinjam. Namun, usaha tersebut justru jalan di tempat dan terkesan “mati suri” tanpa laporan keuntungan yang jelas bagi kas desa.

​Desakan Transparansi: “Masyarakat Bukan Penonton”

​Ketua GML-IB Lampung Timur, Saparuddin, dengan tegas menyatakan bahwa surat klarifikasi ini adalah peringatan keras bagi pengelola anggaran negara agar tidak main-main dengan hak rakyat.

​”Kami tidak sedang menghakimi, tapi kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Dana desa adalah uang rakyat, bukan uang saku pribadi pengurus. Dengan modal hampir sepertiga miliar rupiah, masyarakat Tanjungwangi berhak tahu: ke mana uang itu pergi? Apakah hanya jadi catatan di atas kertas atau benar-benar ada wujud usahanya?” tegas Saparuddin saat ditemui di kantornya, Selasa (05/05/2026).

Baca Juga:  Dampingi Warga Urus Sertifikat Hilang, GML-IB Lampung Timur Apresiasi Pelayanan Humanis BPN

​GML-IB menuntut penjelasan tertulis mengenai empat poin krusial:

​Rincian Detail Penggunaan Dana: Alokasi per rupiah dari anggaran Rp316 juta tersebut.

​Perencanaan Program 2025: Apakah program yang dicanangkan relevan dengan kebutuhan desa atau hanya sekadar proyek formalitas?

​Laporan Unit Usaha: Kejelasan nasib modal ratusan juta yang dikelola sebelumnya.

​Mekanisme Pertanggungjawaban: Sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa terkait BUMDes.

​Dugaan Pembaruan Kelembagaan yang Dipaksakan?

​Revitalisasi pengurus BUMDes yang dilakukan pemerintah desa di tahun 2025 juga tak luput dari pengamatan. Muncul pertanyaan di kalangan publik, apakah pergantian pengurus ini murni upaya perbaikan, atau sekadar strategi untuk “memutihkan” kegagalan pengelolaan dana di tahun-tahun sebelumnya?

​Sekretaris Desa Tanjungwangi, Supriyadi, saat dikonfirmasi oleh jajaran GML-IB, membenarkan adanya pengajuan klarifikasi tersebut. Namun, pihak internal BUMDes, khususnya Ketua BUMDes Tutianto dan Kepala Desa Harno, hingga berita ini diturunkan masih memilih untuk bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media.

​Payung Hukum Jelas: Ancaman Bagi yang Tertutup

​Upaya GML-IB ini berpijak kuat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Regulasi ini mewajibkan setiap pengelolaan BUMDes dilakukan secara transparan dan akuntabel.

​Jika surat klarifikasi ini tidak dijawab dengan data yang valid dalam waktu dekat, GML-IB mengisyaratkan akan mengambil langkah yang lebih serius, termasuk kemungkinan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur hingga aparat penegak hukum untuk dilakukan audit investigatif.

​Kini, bola panas ada di tangan pengurus BUMDes Tanjungwangi. Akankah mereka membuka pintu transparansi, atau justru memperkuat dugaan adanya penyelewengan di balik diamnya mereka? Masyarakat menunggu jawaban nyata. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!
“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”
Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar
Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru
Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32
​Gali Potensi PAD, Pemkab Lampung Timur Gelar Gebyar Pajak Berhadiah Motor
Final Warning, Jika Tidak Terpenuhi Izin Stasiun Radio HIT Dicabut Pemda!
BUNGKAM SOAL DANA BOS RP798 JUTA, GML-IB LAMTIM KECAM SIKAP KEPALA SMAN 1 PURBOLINGGO: “ADA APA DENGAN MANAJEMEN SEKOLAH?!”
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:29 WIB

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”

Senin, 25 Mei 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar

Senin, 25 Mei 2026 - 02:02 WIB

Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:45 WIB

Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32

Berita Terbaru