LAMPUNG TIMUR –mgmltvnews.com Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik gratifikasi terkait perizinan pendirian menara (tower) Radio Hit Alunan di wilayah Way Jepara terus bergulir. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur, Safaruddin, secara resmi menyatakan apresiasinya terhadap progres penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pada Rabu (13/05/2026), Safaruddin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kedua. Penerimaan surat ini menandakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh lembaga kontrol sosial tersebut sedang diproses secara intensif oleh tim penyidik.
Apresiasi Terhadap Kinerja Penyidik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Safaruddin memberikan pujian khusus kepada penyidik, Made Arimbawa, yang dinilai bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap tabir di balik perizinan tower tersebut.
”Kami melihat ada keseriusan dan kerja keras dari pihak penyidik, khususnya Bapak Made Arimbawa. Dengan diterimanya SP2HP kedua hari ini, kami merasa laporan kami terkait dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang ini ditangani dengan serius,” ujar Safaruddin saat ditemui di Sukadana.
Menurutnya, langkah cepat kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lampung Timur, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik dan perizinan infrastruktur.
Dugaan Praktik “Uang Pelicin” di Tingkat Desa
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai prosedur izin lingkungan yang diduga cacat hukum. Safaruddin membeberkan bahwa laporan mereka berfokus pada dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang disinyalir menerima dan menyalurkan sejumlah uang untuk memuluskan tanda tangan warga sebagai syarat izin lingkungan pendirian tower Radio Hit Alunan WAI jepara
”Persoalan ini bukan hanya soal bangunan tower, tapi soal integritas birokrasi di tingkat desa. Ada indikasi uang digunakan untuk ‘membeli’ tanda tangan izin lingkungan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata dan merugikan tatanan sosial masyarakat di Way Jepara,” tegasnya.
Progres Penyidikan: Menuju Gelar Perkara
Sementara itu, penyidik Made Arimbawa memberikan gambaran mengenai langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan di bawah sumpah.
”Kami telah bergerak melakukan pemeriksaan. Keterangan saksi dari pihak perangkat desa sudah kami ambil, begitu pula dari pihak manajemen radio yang bersangkutan,” ungkap Made Arimbawa.
Ia menambahkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di situ. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan terjun langsung ke lapangan untuk mendengar kesaksian dari unsur masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh pembangunan tower tersebut.
”Setelah keterangan dari masyarakat kami rampungkan, langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi guna meningkatkan status perkara ini ke tahap selanjutnya,” jelasnya menutup pembicaraan.
Menanti Kepastian Hukum
Ketua GML-IB Safaruddin berharap agar proses ini tidak memakan waktu terlalu lama. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
”Harapan kami sederhana: kepastian hukum. Jika memang terbukti ada praktik suap dan penyalahgunaan jabatan, maka oknum-oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini akan menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak bermain-main dengan aturan demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat muarajaya masih terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat keberadaan tower tersebut sempat memicu polemik di kalangan warga sekitar.(Tim/red)













