Dugaan Manipulasi, Persyaratan KRK Tak Terpenuhi, DPMPTSP Akan Cabut KBLI Radio?

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Lampung Timur – gmltvnews.com – Pembangunan menara pemancar stasiun radio PT. Alunan Way Jepara di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana bermasalah.

Masalahnya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan IMB) dan atau dirubah dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) tahun 2021.

Sejumlah masyarakat lingkungan terdampak merasa keberatan atas pembangunan menara pemancar stasiun radio setinggi 50 meter tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak berdiri tahun 2006 keberadaannya berpindah di 5 lokasi dengan cara sewa rumah 5 tahun dan hanya kantongi izin penyelenggaraan penyiaran frekuensi dari Kementerian Komdigi.

Selama beroperasi sekitar 20 tahun tidak bayar retribusi daerah dan pajak daerah (PBB R2 sejak 2021) serta pajak iklan produk obat herbal sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Lampung Timur.

Atas perihal tersebut untuk yang kedua kalinya, dengan tegas Edi Saputra Kepala Dinas PMPTSP Lampung Timur melalui Tim Pengendalian memberi peringatan terakhir kepada Penyelenggara stasiun radio PT. Alunan Way Jepara.

Untuk itu, Penyelenggara stasiun radio berupaya memenuhi persyaratan izin atas pembangunan menara stasiun radio tersebut yang diberi tenggat selama 30 hari sejak 25 Mei – 25 Juni 2026.

Ketika dikumpulkan oleh Purniawan Kepala Dusun 003 di studio radio pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar jam 11.30 WIB, Ketua RT.:017 Wahono melihat nama-nama dibubuhi tandatangan di surat pernyataan izin lingkungan, namun Wahono tidak mau tandatangan.

Wahono melihat ada dugaan manipulasi data berupa pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan warga diluar radius lingkungan terdampak yang berjarak hingga seratus meteran.

“Saya disuruh tandatangan, cuma nama dan jabatan saya nggak dibuat malah ada diurutan nama-nama masyarakat”, ungkap Wahono dirumahnya pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 91.30 WIB.

Yang hadir di studio radio melihat nama dan tandatangan Tukiyo dan Suharti serta mendengar Wahono protes kenapa Tukiyo dan Suharti dimasukkan.

“Semua liat, dengar saya ngomong kok sampai tempat pak Tukiyo, cuman diem aja orangnya, malah saya tanya kalau Mirwan ini orangnya yang mana pak, bingung dia nyari-nyari poto nyatanya nggak ada,” tutur Ketua RT./RW.:017/003 tersebut.

Kedatangan Tim Investigasi membuat Solihin alias Dicky Pengelola studio radio sembunyi meninggalkan anggota Trantib, Perangkat Desa Muara Jaya, Porniawan Kadus 003, Heriyanto Kadus 0002 dan Wahono Ketua RT.: 017, Wihan dan Budiyono tamunya.

“Pas sampeyan (Tim Investigasi) dateng pihak radio (Solihin alias Diki) lari (sembunyi) ke belakang,” katanya.

Solihin alias Diki Pengelola stasiun radio diduga memaksa Wahono Ketua RT.:017 agar menandatangani surat pernyataan izin lingkungan.

“Apa ruginya sampeyan tandatangan kata Dicky kepada Wahono,” terangnya menirukan ucapan Solihin alias Diki.

Tukiyo dan Suharti pasangan suami istri (pasutri) merasa tidak pernah dimintai tandatangannya.

“Tukiyo dan istrinya itu ternyata nggak didatangi nggak tandatangan ternyata ada tulisan nama dan tanda tangannya disitu tapi orangnya merasa nggak tandatangan”, jelas Ketua RT.

Selain itu, diduga terjadi pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan nama Mirwan namun bukan Mirwan Efendi anak Budiyono yang rumahnya dalam radius ketinggian menara.

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Ella-Aswar: GML IB Lampung Timur Apresiasi Kerja Nyata di Sektor Infrastruktur dan Pelayanan Publik

“Sama yang namanya Mirwan nggak ada tapi ada nama dan ada tandatangan, jadi semua ada tiga orang, Mirwan, Tugiyo, Harti,” papar Wahono.

Rumah Tukiyo dan Suharti berada diluar radius lingkungan terdampak sekitar 100 meter dari tapak menara merasa tidak menandatangani surat pernyataan izin lingkungan tersebut.

“Nggak ada yang kesini minta tanda tangan, aku ya nggak kesana, nggak tau menahu masalah radio, (tiba-tiba nama dan tandatangan) dipalsukan,” ungkap Tukiyo.

Begitu juga Suharti istrinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan izin lingkungan sehingga akibat pemalsuan kedua pasutri tersebut merasa dirugikan.

“Istriku nggak pernah tandatangan ya dirugikan, kayak apa tandatanganku yang disana yang dipalsukan itu aku mau lihat siapa yang tandatangan itu yang memalsukan,” katanya.

Karena merasa dirugikan, rencananya Tukiyo akan mencari siapa yang mencatut nama dan memalsukan tekenannya mereka berdua.

“Aku belum tau yang memalsukan nanti dicari siapa aja yang memalsukan, aku benar-benar nggak tandatangan,” terangnya.

Tidak ada seorangpun yang datang menanyakan nama dan meminta tandatangan serta memberi uang kompensasi bahkan Tukiyo merasa tidak terlibat urusan radio.

“Siapa yang minta, dikasih duit nggak, siapa yang ngasih nggak ada sama sekali, terserah, aku nggak ikut-ikutan masalah radio itu,” jelasnya.

Keyakinan Tukiyo, siapa yang mencatut nama dan memalsukan tandatangannya dan Suharti istrinya akan terungkap.

“Siapa yang memalsukan nanti ketahuan, terus tandatangan itu kayak apa cocok nggak sama tandatanganku, cocokin tandatanganku sama yang disana itu,” urainya.

Seandainya tandatangan menyerupai namun Tukiyo dan Suharti tidak merasa menandatangani surat pernyataan izin lingkungan tersebut.

“Kalau sama berarti aku yang tandatangan, tapi saya nggak merasa tandatangan,” pungkas tukang pembuat meubeler.

Budiyono (56) kaget melihat nama dan tandatangan Tukiyo dan Suharti di surat pernyataan izin lingkungan diprotes oleh Wahono Ketua RT/RW.:017/003 sebab jauh dari tapak menara seratus meteran.

“Iya, aku juga kaget, siapa yang masukin aku juga nggak tau, aku sempet baca kok Tukiyo itu jauh dari sini, kemarin itu aja aku liat,” kata Budiyono dirumahnya disaksikan istri dan anak-anaknya.

Edi Saputra Kepala DPMPTSP Lampung Timur mengatakan hari ini Kamis, 25 Juni 2026 merupakan peringatan terakhir terhadap Penyelenggara studio radio PT. Alunan Way Jepara.

Apabila keterangan rencana kota (KRK) sebagai syarat pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) tidak terpenuhi maka besok pencabutan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)

“Hari ini terakhir, kalau dia nggak masukin KRK-nya sampai hari ini, besok kita cabut izin yang ada di radio itu”, tegas Edy Saputra pada Kamis, 25 Juni 2026 jam 10.54 WIB.

Terkait dengan pemasangan segel dan pembongkaran menara sesuai tuntutan masyarakat, pihaknya akan koordinasi dengan Penegak Perda Satpol-PP.

“Ya nanti kami koordinasikan dengan Pol-PP”, ujar Kepala DPMPTSP Lampung Timur itu.

Menyikapi dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan warga diluar radius lingkungan terdampak, rencana Pengurus Ormas GMLIB Lampung Timur akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.

(RK/Teamwork)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPDB SMP Islam YPI 3 Way Jepara Dibuka, Targetkan Terbentuk Lima Kelas Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Gelar ‘The Movement Experience’ di Wisata Wai Guruh, Komunitas Senam Dorong Lampung Timur Sehat dan Makmur
LPAI Lampung Timur Dorong Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Terbanggi Marga
​Menenun Asa di Rumah Papan: Kisah Zulya Ulfa, Balita Tangguh di Tengah Keterbatasan Keluarga
Penemuan Bayi Perempuan di Terbanggi Marga: Dinsos dan LPAI Lampung Timur Bergerak Cepat Amankan Hak dan Perlindungan Anak
Senyum Kembali Mekar: Operasi Zulya Ulfa Jadi Simbol Solidaritas Lampung Timur
​Menuju Tahun Ajaran Baru, SMAS Teladan Way Jepara Bagikan Rapor Semester Genap, Ratusan Siswa Naik Kelas Tanpa Kendala ​
Sentuh Hati, LPAI Lampung Timur Jenguk dan Salurkan Donasi untuk Balita yang Tersiram Santan Panas di RSUD Abdul Moeloek
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:16 WIB

Dugaan Manipulasi, Persyaratan KRK Tak Terpenuhi, DPMPTSP Akan Cabut KBLI Radio?

Senin, 22 Juni 2026 - 03:19 WIB

PPDB SMP Islam YPI 3 Way Jepara Dibuka, Targetkan Terbentuk Lima Kelas Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:01 WIB

Gelar ‘The Movement Experience’ di Wisata Wai Guruh, Komunitas Senam Dorong Lampung Timur Sehat dan Makmur

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:25 WIB

LPAI Lampung Timur Dorong Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Terbanggi Marga

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:39 WIB

​Menenun Asa di Rumah Papan: Kisah Zulya Ulfa, Balita Tangguh di Tengah Keterbatasan Keluarga

Berita Terbaru