LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com -Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) mendatangi Mapolres Lampung Timur guna menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan lingkungan pendirian tower radio, Kamis (09/04/2026).
Laporan tersebut sebelumnya telah resmi didaftarkan dengan Nomor: 006/DPD/GML/LKS/IV/2026. Dalam berkasnya, GML-IB menengarai adanya praktik gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat dalam penerbitan persetujuan lingkungan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut.
Ketua GML-IB, Safaruddin, menyatakan bahwa proses administrasi laporan berjalan dengan baik. Berdasarkan informasi dari pihak staf umum Polres Lampung Timur, surat tersebut telah di disposisikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Alhamdulillah, setelah kami telusuri, surat sudah masuk ke bagian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari jajaran Polres Lampung Timur dalam menanggapi aduan masyarakat,” ujar Safaruddin.
Pihak GML-IB juga telah menjalin komunikasi langsung dengan Kanit Tipidter, Ariyanto. Dalam pertemuan tersebut, kepolisian menyatakan komitmennya untuk membedah berkas laporan guna melihat unsur pidana yang terjadi.
Sebagai langkah awal penyidikan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelapor diminta berkoordinasi dengan penyidik bernama Made.
Penjadwalan pemeriksaan resmi terhadap Ketua GML-IB selaku pelapor.
Kasus ini mulai memicu perhatian publik di Lampung Timur. GML-IB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam hal perizinan yang berdampak pada lingkungan.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai ada celah bagi praktik suap dalam pelayanan publik yang merugikan tatanan hukum kita,” tutup Safaruddin.(Angga)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













