LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) Sumbagsel mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera memberikan pernyataan resmi terkait hasil peninjauan lapangan di Yayasan Baitul Muslim, Kecamatan Way Jepara. Desakan ini muncul setelah video kegiatan dinas beredar di media sosial TikTok, namun hingga kini hasil teknisnya masih tertutup bagi publik.
Ketua DPC YKBA Lampung Timur, Hermansyah, menyatakan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan kepada dinas terkait, namun menemui jalan buntu. “Kami sudah menghubungi Sekretaris DPMPTSP, Irwan, namun diarahkan langsung ke Kepala Dinas. Sayangnya, hingga saat ini Kepala Dinas DPMPTSP, Edi Saputra, belum memberikan respons resmi,” ujar Hermansyah, Sabtu (14/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perizinan. Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa legalitas bangunan di lembaga pendidikan berkorelasi langsung dengan standar keselamatan nyawa peserta didik.
”Jangan sampai keselamatan murid dipermainkan demi kepentingan oknum. Bangunan pendidikan harus menjadi teladan dalam kepatuhan aturan, terutama menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aspek lingkungan hidup,” tegas Ahmad.
YKBA menyayangkan sikap bungkam otoritas terkait, padahal informasi mengenai turunnya tim gabungan dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pendidikan sudah tersebar luas di media sosial. Ketidaksinkronan antara aktivitas lapangan dengan transparansi informasi ini dinilai memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Effendi menyatakan tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah melayangkan somasi. Jika transparansi tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur perdata maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku demi kepastian hukum dan keselamatan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan klarifikasi terbuka guna menjamin setiap lembaga pendidikan di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan standar hukum yang berlaku.(SR)













