LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Dugaan penyimpangan proyek jalan lapen di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru. Laporan masyarakat terkait proyek senilai Rp171.475.000 tersebut kini resmi ditingkatkan statusnya menjadi Pemeriksaan Khusus (Audit Investigasi) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur per Kamis (13/03/2026).
Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini meliputi pembangunan jalan dengan volume:
Ruas I: 3 \times 405 meter
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruas II: 2,5 \times 182 meter
Meskipun baru selesai dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Siraman, kondisi fisik jalan tersebut langsung menuai kritik tajam dari warga. Kualitas pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan, yang kemudian memicu pelaporan oleh Hermansyah, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) Lampung Timur, pada November 2025.
Menanggapi peningkatan status pemeriksaan ini, Hermansyah yang juga merupakan aktivis dan jurnalis, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
”Dana Desa itu uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Jadi jangan pernah ada yang menganggapnya seperti uang warisan yang bisa digunakan seenaknya. Setiap rupiah harus jelas manfaat dan pertanggungjawabannya,” tegas Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan bentuk hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara agar pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak YKBA menyatakan akan terus mengawal proses yang berjalan di Inspektorat. Namun, jika hasil audit investigasi nantinya menemukan bukti kuat adanya kerugian negara atau praktik korupsi, Hermansyah menegaskan pihaknya tidak segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
”Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada Polda Lampung melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus,” imbuhnya.
Saat ini, publik dan warga Desa Siraman tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara secara teknis dari Inspektorat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Lampung Timur agar mengelola Dana Desa secara profesional dan transparan demi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.(saf)













