Sukadana -Lampung Timur –mgmltvnews.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Timur kembali mendatangi studio Radio PT Alunan Way Jepara pada Selasa (14/7/2026) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyegelan yang sebelumnya dilakukan berdasarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh
Kasi Binwaslu Pol PP Kab, Agus Indra, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa banner penyegelan yang dipasang saat penindakan pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terlihat dalam kondisi terlipat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi, tim Satpol PP bertemu dengan Solihin, yang mengaku bertugas menjaga studio dan peralatan siaran.
Dalam keterangannya kepada petugas, Solihin menegaskan bahwa sejak dilakukan penyegelan, tidak ada aktivitas penyiaran yang dijalankan.
> “Sejak Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB kami tidak melakukan aktivitas penyiaran. Saya di sini hanya menjaga alat-alat saja. Silakan dicek, alat siaran tidak ada yang terkoneksi,” ujar Solihin kepada petugas.

Mendengar penjelasan tersebut, Agus Indra bersama tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peralatan penyiaran. Dari hasil pengecekan langsung, petugas mendapati seluruh perangkat siaran dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak terhubung untuk melakukan siaran.
Meski demikian, perhatian petugas tertuju pada banner penyegelan yang terpasang di bagian depan bangunan dalam kondisi terlipat.
Agus Indra menegaskan bahwa banner tersebut merupakan bagian dari tindakan resmi penegakan Perda dan memiliki dasar hukum, sehingga tidak boleh diubah, dilepas, ataupun dilipat selama proses penyegelan masih berlaku.
“Kami mengingatkan agar banner penyegelan tidak lagi dilipat seperti ini karena pemasangannya memiliki dasar hukum sebagai bagian dari tindakan resmi Satpol PP,” tegas Agus Indra.
Menanggapi hal itu, Solihin membantah adanya unsur kesengajaan. Ia menduga banner tersebut terlipat setelah petugas kebersihan membersihkan kaca pada pagi hari.
“Sepertinya banner itu dilipat oleh office boy yang membersihkan kaca tadi pagi. Kemungkinan dia lupa mengembalikannya seperti semula,” jelas Solihin.
Dalam kesempatan itu, Agus Indra juga mempertanyakan langkah yang telah dilakukan pihak pengelola Radio PT Alunan Way Jepara selama masa penyegelan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Solihin mengaku belum mengetahui adanya langkah lanjutan dari pihak perusahaan.
“Sejauh ini saya tidak tahu. Yang jelas belum ada perintah apa-apa dari pusat,” katanya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan selama masa penyegelan berlangsung guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan serta seluruh tanda penyegelan tetap dipasang sebagaimana mestinya.(Saf)













