LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Badai internal yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru yang kian memanas. Integritas kepemimpinan di bawah komando Muklis kini berada di titik nadir setelah terungkapnya fakta bahwa Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Organisasi, Wahyudi, diduga kuat merupakan pejabat aktif di struktur pemerintahan desa.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa Wahyudi, yang juga salah satu penandatangan surat pleno pemberhentian sepihak terhadap 9 anggota PWI, tercatat menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, sejak tahun 2023.
Kabar rangkap jabatan ini memicu gelombang kritik pedas dari berbagai kalangan. Posisi Kaur Pemerintahan merupakan jabatan struktural dalam birokrasi desa yang memiliki garis komando langsung dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjunjung tinggi independensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, seorang pengurus diwajibkan menjaga integritas dan dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu kredibilitas organisasi.
”Ini adalah ironi besar. Bagaimana mungkin seorang pengurus yang bertugas menegakkan aturan organisasi justru diduga melanggar aturan dasar tentang independensi dengan menjadi perangkat desa aktif,” ujar Riswan, perwakilan dari 9 anggota yang diberhentikan.
Sembilan anggota yang dipecat menilai Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, gagal dalam melakukan verifikasi dan pengawasan internal. Pembiaran terhadap jabatan ganda ini sejak tahun 2023 dianggap sebagai bukti lemahnya penegakan PD/PRT di Bumi Tuah Bepadan.
Kritik pun mengalir deras, menyebut bahwa tindakan pemecatan 9 anggota sebelumnya tampak seperti upaya “bersih-bersih” yang tebang pilih, sementara pelanggaran di level pengurus harian justru didiamkan
Polemik ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas PWI sebagai pilar keempat demokrasi. Rangkap jabatan antara pengurus organisasi pers dengan birokrasi pemerintahan desa menciptakan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan anggota PWI menantikan langkah tegas dari PWI Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti benar, legalitas surat keputusan yang ditandatangani oleh pejabat rangkap jabatan tersebut terancam cacat hukum secara organisasi.
Menjelang Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Lampung Timur, isu ini diprediksi akan menjadi batu sandungan besar bagi petahana dan ujian bagi tegaknya marwah pers di Lampung Timur.(Saf)













