Guncang PWI Lampung Timur: Wakabid Organisasi Diduga Rangkap Jabatan Perangkat Desa, Netralitas Organisasi Diujung Tanduk

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Badai internal yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru yang kian memanas. Integritas kepemimpinan di bawah komando Muklis kini berada di titik nadir setelah terungkapnya fakta bahwa Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Organisasi, Wahyudi, diduga kuat merupakan pejabat aktif di struktur pemerintahan desa.

​Data yang dihimpun menyebutkan bahwa Wahyudi, yang juga salah satu penandatangan surat pleno pemberhentian sepihak terhadap 9 anggota PWI, tercatat menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, sejak tahun 2023.

​Kabar rangkap jabatan ini memicu gelombang kritik pedas dari berbagai kalangan. Posisi Kaur Pemerintahan merupakan jabatan struktural dalam birokrasi desa yang memiliki garis komando langsung dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjunjung tinggi independensi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, seorang pengurus diwajibkan menjaga integritas dan dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu kredibilitas organisasi.

​”Ini adalah ironi besar. Bagaimana mungkin seorang pengurus yang bertugas menegakkan aturan organisasi justru diduga melanggar aturan dasar tentang independensi dengan menjadi perangkat desa aktif,” ujar Riswan, perwakilan dari 9 anggota yang diberhentikan.

Baca Juga:  Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi di Sukadana, LPAI dan Dinkes Pantau Intensif Para Korban

​Sembilan anggota yang dipecat menilai Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, gagal dalam melakukan verifikasi dan pengawasan internal. Pembiaran terhadap jabatan ganda ini sejak tahun 2023 dianggap sebagai bukti lemahnya penegakan PD/PRT di Bumi Tuah Bepadan.

​Kritik pun mengalir deras, menyebut bahwa tindakan pemecatan 9 anggota sebelumnya tampak seperti upaya “bersih-bersih” yang tebang pilih, sementara pelanggaran di level pengurus harian justru didiamkan

​Polemik ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas PWI sebagai pilar keempat demokrasi. Rangkap jabatan antara pengurus organisasi pers dengan birokrasi pemerintahan desa menciptakan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

​Hingga berita ini diturunkan, publik dan anggota PWI menantikan langkah tegas dari PWI Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti benar, legalitas surat keputusan yang ditandatangani oleh pejabat rangkap jabatan tersebut terancam cacat hukum secara organisasi.

​Menjelang Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Lampung Timur, isu ini diprediksi akan menjadi batu sandungan besar bagi petahana dan ujian bagi tegaknya marwah pers di Lampung Timur.(Saf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Tower Radio di Sukadana Ilir Tuai Polemik, Kadus Mengaku Tak Tahu
Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai
Tetes Air Mata Haru Warnai Sosialisasi Perlindungan Anak di SLBN Lampung Timur
​Usut Dugaan Suap Izin Tower Radio, Ketua GML IB Lampung Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres
Tindak Lanjuti Dugaan Suap Izin Tower, Ormas GML-IB Sambangi Polres Lampung Timur
Pemerintah Desa Sri Pendowo Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026
SMPN 2 Raman Utara Raih Juara 3 PBB, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Berkelanjutan
Proyek Drainase Desa Sido Mukti Disorot Ormas GML, Diduga Tabrak Aturan dan Kurangi Material
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:48 WIB

Pembangunan Tower Radio di Sukadana Ilir Tuai Polemik, Kadus Mengaku Tak Tahu

Selasa, 14 April 2026 - 13:17 WIB

Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai

Selasa, 14 April 2026 - 05:31 WIB

Tetes Air Mata Haru Warnai Sosialisasi Perlindungan Anak di SLBN Lampung Timur

Senin, 13 April 2026 - 12:45 WIB

​Usut Dugaan Suap Izin Tower Radio, Ketua GML IB Lampung Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres

Kamis, 9 April 2026 - 05:49 WIB

Tindak Lanjuti Dugaan Suap Izin Tower, Ormas GML-IB Sambangi Polres Lampung Timur

Berita Terbaru