Duga Ada Suap Izin Tower Radio, DPD GML-IB Lampung Timur Resmi Lapor ke Polres

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

​SUKADANA –mgmltvnews.com  – Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (DPD GML-IB) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur pada Rabu (01/04/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan lingkungan pembangunan menara radio di Desa Muara Jaya.

​Ketua DPD GML-IB Lampung Timur, Syaparuddin, mengungkapkan bahwa laporan dengan nomor 006/DPD/GML/LKS/IV/2026 ini didasari oleh keluhan warga Dusun 3, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, yang merasa ditekan dan disuap oleh oknum aparat desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan investigasi di lapangan, oknum Kepala Dusun (Kadus) 3 diduga mendatangi warga satu per satu untuk meminta tanda tangan persetujuan pendirian Menara Hit Radio FM (kode: 20ABK-HIT-03.013). Dalam aksi tersebut, oknum terlapor disinyalir memberikan uang tunai berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 sebagai imbalan tanda tangan.

​”Bukan hanya uang, warga juga diduga mendapat intimidasi psikologis. Oknum tersebut menyatakan bahwa jika warga tidak tanda tangan, mereka tidak akan bisa menuntut jika terjadi dampak di kemudian hari, dan tower akan tetap dibangun secara paksa,” ujar Syaparuddin.

Baca Juga:  ​Laporan Ormas GML-IB 'Dicuekin' DLH Lampung Timur, Safaruddin: Jangan Anggap Sepele Kontrol Sosial!

​Penasihat hukum sekaligus Sekretaris GML-IB Lampung Timur, Decxy Vikry Angga, S.H., menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat desa tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

​”Karena Kepala Dusun adalah penyelenggara pemerintahan desa, maka pemberian uang untuk mempengaruhi proses administrasi ini dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi. Kami menjeratnya dengan Pasal 209 dan 210 KUHP, serta Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Decxy.

​Dalam laporannya, GML-IB membawa sejumlah barang bukti awal berupa daftar warga penerima uang serta pernyataan saksi-saksi. Mereka meminta Polres Lampung Timur untuk segera:

​Melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap oknum Kepala Dusun terkait.

​Memberikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi saksi.

​Menghentikan sementara proses pembangunan menara radio tersebut hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang menara maupun oknum Kepala Dusun terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang diajukan oleh ormas GML-IB tersebut.( SR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!
“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”
Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar
Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru
Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32
​Gali Potensi PAD, Pemkab Lampung Timur Gelar Gebyar Pajak Berhadiah Motor
Final Warning, Jika Tidak Terpenuhi Izin Stasiun Radio HIT Dicabut Pemda!
BUNGKAM SOAL DANA BOS RP798 JUTA, GML-IB LAMTIM KECAM SIKAP KEPALA SMAN 1 PURBOLINGGO: “ADA APA DENGAN MANAJEMEN SEKOLAH?!”
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:29 WIB

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”

Senin, 25 Mei 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar

Senin, 25 Mei 2026 - 02:02 WIB

Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:45 WIB

Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32

Berita Terbaru