Duga Ada Suap Izin Tower Radio, DPD GML-IB Lampung Timur Resmi Lapor ke Polres

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

​SUKADANA –mgmltvnews.com  – Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (DPD GML-IB) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur pada Rabu (01/04/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan lingkungan pembangunan menara radio di Desa Muara Jaya.

​Ketua DPD GML-IB Lampung Timur, Syaparuddin, mengungkapkan bahwa laporan dengan nomor 006/DPD/GML/LKS/IV/2026 ini didasari oleh keluhan warga Dusun 3, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, yang merasa ditekan dan disuap oleh oknum aparat desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan investigasi di lapangan, oknum Kepala Dusun (Kadus) 3 diduga mendatangi warga satu per satu untuk meminta tanda tangan persetujuan pendirian Menara Hit Radio FM (kode: 20ABK-HIT-03.013). Dalam aksi tersebut, oknum terlapor disinyalir memberikan uang tunai berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 sebagai imbalan tanda tangan.

​”Bukan hanya uang, warga juga diduga mendapat intimidasi psikologis. Oknum tersebut menyatakan bahwa jika warga tidak tanda tangan, mereka tidak akan bisa menuntut jika terjadi dampak di kemudian hari, dan tower akan tetap dibangun secara paksa,” ujar Syaparuddin.

Baca Juga:  Aturan Ramadhan di Lampung Timur "Mandul", Hiburan Malam Diduga Dibekingi Oknum

​Penasihat hukum sekaligus Sekretaris GML-IB Lampung Timur, Decxy Vikry Angga, S.H., menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat desa tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

​”Karena Kepala Dusun adalah penyelenggara pemerintahan desa, maka pemberian uang untuk mempengaruhi proses administrasi ini dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi. Kami menjeratnya dengan Pasal 209 dan 210 KUHP, serta Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Decxy.

​Dalam laporannya, GML-IB membawa sejumlah barang bukti awal berupa daftar warga penerima uang serta pernyataan saksi-saksi. Mereka meminta Polres Lampung Timur untuk segera:

​Melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap oknum Kepala Dusun terkait.

​Memberikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi saksi.

​Menghentikan sementara proses pembangunan menara radio tersebut hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang menara maupun oknum Kepala Dusun terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang diajukan oleh ormas GML-IB tersebut.( SR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Tower Radio di Sukadana Ilir Tuai Polemik, Kadus Mengaku Tak Tahu
Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai
Tetes Air Mata Haru Warnai Sosialisasi Perlindungan Anak di SLBN Lampung Timur
​Usut Dugaan Suap Izin Tower Radio, Ketua GML IB Lampung Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres
Tindak Lanjuti Dugaan Suap Izin Tower, Ormas GML-IB Sambangi Polres Lampung Timur
Pemerintah Desa Sri Pendowo Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026
SMPN 2 Raman Utara Raih Juara 3 PBB, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Berkelanjutan
Proyek Drainase Desa Sido Mukti Disorot Ormas GML, Diduga Tabrak Aturan dan Kurangi Material
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:48 WIB

Pembangunan Tower Radio di Sukadana Ilir Tuai Polemik, Kadus Mengaku Tak Tahu

Selasa, 14 April 2026 - 13:17 WIB

Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai

Selasa, 14 April 2026 - 05:31 WIB

Tetes Air Mata Haru Warnai Sosialisasi Perlindungan Anak di SLBN Lampung Timur

Senin, 13 April 2026 - 12:45 WIB

​Usut Dugaan Suap Izin Tower Radio, Ketua GML IB Lampung Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres

Kamis, 9 April 2026 - 05:49 WIB

Tindak Lanjuti Dugaan Suap Izin Tower, Ormas GML-IB Sambangi Polres Lampung Timur

Berita Terbaru