SUKADANA –mgmltvnews.com – Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (DPD GML-IB) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur pada Rabu (01/04/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan lingkungan pembangunan menara radio di Desa Muara Jaya.
Ketua DPD GML-IB Lampung Timur, Syaparuddin, mengungkapkan bahwa laporan dengan nomor 006/DPD/GML/LKS/IV/2026 ini didasari oleh keluhan warga Dusun 3, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, yang merasa ditekan dan disuap oleh oknum aparat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan investigasi di lapangan, oknum Kepala Dusun (Kadus) 3 diduga mendatangi warga satu per satu untuk meminta tanda tangan persetujuan pendirian Menara Hit Radio FM (kode: 20ABK-HIT-03.013). Dalam aksi tersebut, oknum terlapor disinyalir memberikan uang tunai berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 sebagai imbalan tanda tangan.
”Bukan hanya uang, warga juga diduga mendapat intimidasi psikologis. Oknum tersebut menyatakan bahwa jika warga tidak tanda tangan, mereka tidak akan bisa menuntut jika terjadi dampak di kemudian hari, dan tower akan tetap dibangun secara paksa,” ujar Syaparuddin.
Penasihat hukum sekaligus Sekretaris GML-IB Lampung Timur, Decxy Vikry Angga, S.H., menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat desa tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
”Karena Kepala Dusun adalah penyelenggara pemerintahan desa, maka pemberian uang untuk mempengaruhi proses administrasi ini dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi. Kami menjeratnya dengan Pasal 209 dan 210 KUHP, serta Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Decxy.
Dalam laporannya, GML-IB membawa sejumlah barang bukti awal berupa daftar warga penerima uang serta pernyataan saksi-saksi. Mereka meminta Polres Lampung Timur untuk segera:
Melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap oknum Kepala Dusun terkait.
Memberikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi saksi.
Menghentikan sementara proses pembangunan menara radio tersebut hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang menara maupun oknum Kepala Dusun terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang diajukan oleh ormas GML-IB tersebut.( SR )













