LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Tim Penegak Perda Satpol-PP bersama Tim Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur resmi menyegel bangunan menara stasiun radio PT Alunan Way Jepara (PT AWJ) / PT Amanah Berkah Kencana, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyegelan yang berlokasi di Jl. Lintas Pantai Timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana ini dilakukan karena pembangunan menara serta aktivitas penyiaran stasiun radio tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Investasi (Permeninvest).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses jalannya penyegelan, pemasangan garis pembatas (police line), hingga pemasangan banner penghentian kegiatan di gedung tower tersebut berlangsung kondusif dengan dikawal ketat oleh jajaran Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warga
Selain masalah administratif, proyek menara radio ini juga memicu polemik di masyarakat. Berdasarkan informasi di lapangan, ditemukan sejumlah nama warga dalam surat pernyataan izin lingkungan/tetangga yang diduga dicatut dan dipalsukan tanda tangannya.
Ironisnya, beberapa nama yang tercantum diketahui berdomisili di luar radius lingkungan yang terdampak langsung.
Saat dimintai keterangan mengenai dugaan manipulasi nama dan tanda tangan warga tersebut, Direktur PT Alunan Way Jepara, Alfin, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia menyatakan menerima tindakan penyegelan ini dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
”Saya terima, gimana selanjutnya, kita penuhi syarat-syaratnya ke Dinas Perizinan sebagai langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Alfin di lokasi.
Diberikan Toleransi untuk Lengkapi Izin
Di tempat yang sama, Perwakilan Tim Pengendalian DPMPTSP Lampung Timur, Darna Setiadi, menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan berarti penghentian kegiatan secara permanen. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak perusahaan mengabaikan Surat Peringatan (SP) yang diberikan secara berturut-turut.
Tercatat, SP pertama dan kedua telah dilayangkan sejak 22 April hingga 22 Mei 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan SP ketiga atau pemberhentian sementara sejak 25 Mei hingga 25 Juni 2026.
Meski demikian, DPMPTSP mengaku masih memberikan kelonggaran bagi pihak penyelenggara untuk menyelesaikan urusan perizinannya.
”Mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dasar. Sebelum (syarat) terpenuhi, mereka off dulu, tidak boleh beroperasi,” tegas Darna Setiadi.
Sanksi Tegas Jika Nekat Beroperasi
Sementara itu, PPNS / Penegak Perda Satpol-PP Lampung Timur, Agus Indra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang lebih berat jika pihak pengelola nekat melanggar aturan segel.
”Kami mendampingi melakukan penyegelan sekarang juga. Apabila setelah dilakukan penyegelan masih tetap melaksanakan kegiatan penyiaran, maka kami langsung menghentikan dan menindaklanjuti ke sini,” pungkas Agus.
(RK/Teamwork)













