​Diduga Manipulasi Izin Lingkungan, Menara Radio PT Alunan Way Jepara Disegel Satpol-PP Lampung Timur

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Tim Penegak Perda Satpol-PP bersama Tim Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur resmi menyegel bangunan menara stasiun radio PT Alunan Way Jepara (PT AWJ) / PT Amanah Berkah Kencana, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

​Penyegelan yang berlokasi di Jl. Lintas Pantai Timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana ini dilakukan karena pembangunan menara serta aktivitas penyiaran stasiun radio tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Investasi (Permeninvest).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses jalannya penyegelan, pemasangan garis pembatas (police line), hingga pemasangan banner penghentian kegiatan di gedung tower tersebut berlangsung kondusif dengan dikawal ketat oleh jajaran Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur.

​Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warga

Selain masalah administratif, proyek menara radio ini juga memicu polemik di masyarakat. Berdasarkan informasi di lapangan, ditemukan sejumlah nama warga dalam surat pernyataan izin lingkungan/tetangga yang diduga dicatut dan dipalsukan tanda tangannya.

Ironisnya, beberapa nama yang tercantum diketahui berdomisili di luar radius lingkungan yang terdampak langsung.

​Saat dimintai keterangan mengenai dugaan manipulasi nama dan tanda tangan warga tersebut, Direktur PT Alunan Way Jepara, Alfin, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia menyatakan menerima tindakan penyegelan ini dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  BUNGKAM SOAL DANA BOS RP798 JUTA, GML-IB LAMTIM KECAM SIKAP KEPALA SMAN 1 PURBOLINGGO: "ADA APA DENGAN MANAJEMEN SEKOLAH?!"

​”Saya terima, gimana selanjutnya, kita penuhi syarat-syaratnya ke Dinas Perizinan sebagai langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Alfin di lokasi.

​Diberikan Toleransi untuk Lengkapi Izin

​Di tempat yang sama, Perwakilan Tim Pengendalian DPMPTSP Lampung Timur, Darna Setiadi, menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan berarti penghentian kegiatan secara permanen. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak perusahaan mengabaikan Surat Peringatan (SP) yang diberikan secara berturut-turut.

​Tercatat, SP pertama dan kedua telah dilayangkan sejak 22 April hingga 22 Mei 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan SP ketiga atau pemberhentian sementara sejak 25 Mei hingga 25 Juni 2026.

​Meski demikian, DPMPTSP mengaku masih memberikan kelonggaran bagi pihak penyelenggara untuk menyelesaikan urusan perizinannya.

​”Mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dasar. Sebelum (syarat) terpenuhi, mereka off dulu, tidak boleh beroperasi,” tegas Darna Setiadi.

​Sanksi Tegas Jika Nekat Beroperasi

​Sementara itu, PPNS / Penegak Perda Satpol-PP Lampung Timur, Agus Indra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang lebih berat jika pihak pengelola nekat melanggar aturan segel.

​”Kami mendampingi melakukan penyegelan sekarang juga. Apabila setelah dilakukan penyegelan masih tetap melaksanakan kegiatan penyiaran, maka kami langsung menghentikan dan menindaklanjuti ke sini,” pungkas Agus.

​(RK/Teamwork)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPAI Lampung Timur Gandeng Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Bumi Agung Perkuat Gerakan Hentikan Bullying di Sekolah
MENANAMKAN KEDISIPLINAN DAN JIWA NASIONALISME, SMP PGRI 1 BUMI AGUNG RUTIN GELAR UPACARA BENDERA SETIAP SENIN PAGI
Tanamkan Kedisiplinan Spiritual, MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Wajibkan Rutinitas Salat Duha Berjemaah
Lampung Timur Andalkan Nobar Final Piala Dunia untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
LPAI Lampung Timur Minta Kasus Perundungan Siswi SD Diusut Tuntas, Utamakan Perlindungan dan Pemulihan Korban
BPRS Lampung Timur, Satgas Demimas dan PT Bahana Mega Prestasi Perkuat Sinergi Wujudkan Desa Migran Emas yang Aman dan Sejahtera
252 Siswa Baru SMKN 1 Purbolinggo Ikuti MPLS, Dibekali Disiplin, Anti-Bullying, dan Bahaya Narkoba
Sambut HUT PKB ke-28, Ratusan Warga Lampung Timur Antusias Nobar Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

LPAI Lampung Timur Gandeng Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Bumi Agung Perkuat Gerakan Hentikan Bullying di Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 11:19 WIB

MENANAMKAN KEDISIPLINAN DAN JIWA NASIONALISME, SMP PGRI 1 BUMI AGUNG RUTIN GELAR UPACARA BENDERA SETIAP SENIN PAGI

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:16 WIB

Tanamkan Kedisiplinan Spiritual, MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Wajibkan Rutinitas Salat Duha Berjemaah

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:00 WIB

Lampung Timur Andalkan Nobar Final Piala Dunia untuk Dongkrak Ekonomi UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

BPRS Lampung Timur, Satgas Demimas dan PT Bahana Mega Prestasi Perkuat Sinergi Wujudkan Desa Migran Emas yang Aman dan Sejahtera

Berita Terbaru