​Diduga Manipulasi Izin Lingkungan, Menara Radio PT Alunan Way Jepara Disegel Satpol-PP Lampung Timur

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com – Tim Penegak Perda Satpol-PP bersama Tim Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur resmi menyegel bangunan menara stasiun radio PT Alunan Way Jepara (PT AWJ) / PT Amanah Berkah Kencana, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

​Penyegelan yang berlokasi di Jl. Lintas Pantai Timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana ini dilakukan karena pembangunan menara serta aktivitas penyiaran stasiun radio tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Investasi (Permeninvest).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses jalannya penyegelan, pemasangan garis pembatas (police line), hingga pemasangan banner penghentian kegiatan di gedung tower tersebut berlangsung kondusif dengan dikawal ketat oleh jajaran Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur.

​Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warga

Selain masalah administratif, proyek menara radio ini juga memicu polemik di masyarakat. Berdasarkan informasi di lapangan, ditemukan sejumlah nama warga dalam surat pernyataan izin lingkungan/tetangga yang diduga dicatut dan dipalsukan tanda tangannya.

Ironisnya, beberapa nama yang tercantum diketahui berdomisili di luar radius lingkungan yang terdampak langsung.

​Saat dimintai keterangan mengenai dugaan manipulasi nama dan tanda tangan warga tersebut, Direktur PT Alunan Way Jepara, Alfin, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia menyatakan menerima tindakan penyegelan ini dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dugaan Manipulasi, Persyaratan KRK Tak Terpenuhi, DPMPTSP Akan Cabut KBLI Radio?

​”Saya terima, gimana selanjutnya, kita penuhi syarat-syaratnya ke Dinas Perizinan sebagai langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Alfin di lokasi.

​Diberikan Toleransi untuk Lengkapi Izin

​Di tempat yang sama, Perwakilan Tim Pengendalian DPMPTSP Lampung Timur, Darna Setiadi, menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan berarti penghentian kegiatan secara permanen. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak perusahaan mengabaikan Surat Peringatan (SP) yang diberikan secara berturut-turut.

​Tercatat, SP pertama dan kedua telah dilayangkan sejak 22 April hingga 22 Mei 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan SP ketiga atau pemberhentian sementara sejak 25 Mei hingga 25 Juni 2026.

​Meski demikian, DPMPTSP mengaku masih memberikan kelonggaran bagi pihak penyelenggara untuk menyelesaikan urusan perizinannya.

​”Mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dasar. Sebelum (syarat) terpenuhi, mereka off dulu, tidak boleh beroperasi,” tegas Darna Setiadi.

​Sanksi Tegas Jika Nekat Beroperasi

​Sementara itu, PPNS / Penegak Perda Satpol-PP Lampung Timur, Agus Indra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang lebih berat jika pihak pengelola nekat melanggar aturan segel.

​”Kami mendampingi melakukan penyegelan sekarang juga. Apabila setelah dilakukan penyegelan masih tetap melaksanakan kegiatan penyiaran, maka kami langsung menghentikan dan menindaklanjuti ke sini,” pungkas Agus.

​(RK/Teamwork)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMPN 2 Sukadana Gelar Perjumsani dan Pelantikan Pasukan Wahana Jaya Bhakti: Cetak Generasi Penggalang Mandiri, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan
Tingkatkan Kebersamaan dan Melestarikan Tradisi, Dusun Kuripan Sukadana Sukses Gelar Puncak Peringatan HUT RI ke-81
LPAI Lampung Timur Gencarkan Sosialisasi Anti-Bullying di MTs Al-Hikmah dan MI Tarbiyatul Athfal Batanghari
Sinergi Eksekutif-Legislatif Terus Dipacu, Peringatan HUT ke-27 DPRD Lampung Timur Tekankan Pembangunan Berorientasi Publik
Tekan Angka Perundungan, LPAI Lampung Timur Edukasi Siswa di Tiga Sekolah Kecamatan Melinting
Sosialisasi Masif LPAI Lampung Timur: Langkah Nyata Wujudkan Sekolah Bebas Bullying di Pasir Sakti
DPC PKB Lampung Timur Raih Penghargaan Terbanyak, Dinobatkan DPC Terfavorit se-Lampung
Edukasi Pencegahan Perundungan: LPAI Lampung Timur Gelar Sosialisasi “Stop Bullying” di SMPN 1 Batanghari
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:47 WIB

SMPN 2 Sukadana Gelar Perjumsani dan Pelantikan Pasukan Wahana Jaya Bhakti: Cetak Generasi Penggalang Mandiri, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Tingkatkan Kebersamaan dan Melestarikan Tradisi, Dusun Kuripan Sukadana Sukses Gelar Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:50 WIB

LPAI Lampung Timur Gencarkan Sosialisasi Anti-Bullying di MTs Al-Hikmah dan MI Tarbiyatul Athfal Batanghari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Sinergi Eksekutif-Legislatif Terus Dipacu, Peringatan HUT ke-27 DPRD Lampung Timur Tekankan Pembangunan Berorientasi Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Tekan Angka Perundungan, LPAI Lampung Timur Edukasi Siswa di Tiga Sekolah Kecamatan Melinting

Berita Terbaru