Aturan Ramadhan di Lampung Timur “Mandul”, Hiburan Malam Diduga Dibekingi Oknum

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews –  Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait penghentian operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M diduga hanya menjadi “macan kertas”. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam terpantau bebas beroperasi hingga menjelang subuh tanpa tersentuh hukum, Sabtu (28/02/2026).

​Berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas hiburan malam masih berlangsung secara terbuka di beberapa titik, seperti di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, tempat karaoke bernama “Bunda Susi” kedapatan tetap melayani pengunjung pada dini hari. Suasana lokasi tampak ramai dengan pengunjung pria dan wanita yang mengonsumsi minuman beralkohol, didampingi pemandu lagu (LC).

​Pemilik usaha, Susi, secara blak-blakan mengaku tetap beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ironisnya, meski mengaku tahu adanya Surat Edaran (SE) Bupati, ia merasa aturan tersebut tidak berlaku untuk wilayahnya.

​”Kalau di simpang tutup… kalau di sini kan enggak,” cetusnya saat dikonfirmasi awak media.

​Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Pasir Sakti. Mirisnya, beberapa lokasi karaoke dilaporkan beroperasi tidak jauh dari kantor aparat hukum. Muncul dugaan kuat adanya “koordinasi” di balik layar untuk mengamankan operasional ilegal tersebut.

Baca Juga:  Pesantren Ramadhan UPTD SDN 1 Tambah Dadi: 33 Siswa Kelas VI Khatam Al-Qur’an dalam Dua Hari

​Sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas di Pasir Sakti diduga dilindungi oleh oknum Satpol PP berinisial TM dan seorang oknum wartawan berinisial WS.

“Jadi kalau ada apa-apa, kami dibackup,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​​Menanggapi fenomena ini, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA Lampung Timur, Hermansyah, mengecam keras adanya pembiaran tersebut. Menurutnya, mustahil aktivitas yang begitu mencolok tidak diketahui oleh aparat setempat.

​”Ini bukan aktivitas tersembunyi. Sangat tidak masuk akal jika tidak diketahui. Jika tidak ada tindakan, maka patut dipertanyakan kredibilitas aparatnya,” tegas Hermansyah. Ia juga mendesak Sekda Lampung Timur dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban nyata di lapangan agar wibawa pemerintah tidak hancur di mata publik

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Camat Labuhan Maringgai, Camat Pasir Sakti, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur belum membuahkan hasil. Tidak adanya respons resmi dari pemangku kebijakan semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan Ramadhan di wilayah tersebut.(Saf)

Sekretariat gml ib jalan lintas timur Sukadana hp 081370900743

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Tower Radio di Sukadana Ilir Tuai Polemik, Kadus Mengaku Tak Tahu
Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai
Tetes Air Mata Haru Warnai Sosialisasi Perlindungan Anak di SLBN Lampung Timur
​Usut Dugaan Suap Izin Tower Radio, Ketua GML IB Lampung Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres
Tindak Lanjuti Dugaan Suap Izin Tower, Ormas GML-IB Sambangi Polres Lampung Timur
Pemerintah Desa Sri Pendowo Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026
SMPN 2 Raman Utara Raih Juara 3 PBB, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Berkelanjutan
Proyek Drainase Desa Sido Mukti Disorot Ormas GML, Diduga Tabrak Aturan dan Kurangi Material
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:48 WIB

Pembangunan Tower Radio di Sukadana Ilir Tuai Polemik, Kadus Mengaku Tak Tahu

Selasa, 14 April 2026 - 13:17 WIB

Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai

Selasa, 14 April 2026 - 05:31 WIB

Tetes Air Mata Haru Warnai Sosialisasi Perlindungan Anak di SLBN Lampung Timur

Senin, 13 April 2026 - 12:45 WIB

​Usut Dugaan Suap Izin Tower Radio, Ketua GML IB Lampung Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres

Kamis, 9 April 2026 - 05:49 WIB

Tindak Lanjuti Dugaan Suap Izin Tower, Ormas GML-IB Sambangi Polres Lampung Timur

Berita Terbaru