LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait penghentian operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M diduga hanya menjadi “macan kertas”. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam terpantau bebas beroperasi hingga menjelang subuh tanpa tersentuh hukum, Sabtu (28/02/2026).
Berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas hiburan malam masih berlangsung secara terbuka di beberapa titik, seperti di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, tempat karaoke bernama “Bunda Susi” kedapatan tetap melayani pengunjung pada dini hari. Suasana lokasi tampak ramai dengan pengunjung pria dan wanita yang mengonsumsi minuman beralkohol, didampingi pemandu lagu (LC).
Pemilik usaha, Susi, secara blak-blakan mengaku tetap beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ironisnya, meski mengaku tahu adanya Surat Edaran (SE) Bupati, ia merasa aturan tersebut tidak berlaku untuk wilayahnya.
”Kalau di simpang tutup… kalau di sini kan enggak,” cetusnya saat dikonfirmasi awak media.
Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Pasir Sakti. Mirisnya, beberapa lokasi karaoke dilaporkan beroperasi tidak jauh dari kantor aparat hukum. Muncul dugaan kuat adanya “koordinasi” di balik layar untuk mengamankan operasional ilegal tersebut.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas di Pasir Sakti diduga dilindungi oleh oknum Satpol PP berinisial TM dan seorang oknum wartawan berinisial WS.
“Jadi kalau ada apa-apa, kami dibackup,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi fenomena ini, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA Lampung Timur, Hermansyah, mengecam keras adanya pembiaran tersebut. Menurutnya, mustahil aktivitas yang begitu mencolok tidak diketahui oleh aparat setempat.
”Ini bukan aktivitas tersembunyi. Sangat tidak masuk akal jika tidak diketahui. Jika tidak ada tindakan, maka patut dipertanyakan kredibilitas aparatnya,” tegas Hermansyah. Ia juga mendesak Sekda Lampung Timur dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban nyata di lapangan agar wibawa pemerintah tidak hancur di mata publik
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Camat Labuhan Maringgai, Camat Pasir Sakti, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur belum membuahkan hasil. Tidak adanya respons resmi dari pemangku kebijakan semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan Ramadhan di wilayah tersebut.(Saf)
Sekretariat gml ib jalan lintas timur Sukadana hp 081370900743













