Aturan Ramadhan di Lampung Timur “Mandul”, Hiburan Malam Diduga Dibekingi Oknum

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews –  Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait penghentian operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M diduga hanya menjadi “macan kertas”. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam terpantau bebas beroperasi hingga menjelang subuh tanpa tersentuh hukum, Sabtu (28/02/2026).

​Berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas hiburan malam masih berlangsung secara terbuka di beberapa titik, seperti di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, tempat karaoke bernama “Bunda Susi” kedapatan tetap melayani pengunjung pada dini hari. Suasana lokasi tampak ramai dengan pengunjung pria dan wanita yang mengonsumsi minuman beralkohol, didampingi pemandu lagu (LC).

​Pemilik usaha, Susi, secara blak-blakan mengaku tetap beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ironisnya, meski mengaku tahu adanya Surat Edaran (SE) Bupati, ia merasa aturan tersebut tidak berlaku untuk wilayahnya.

​”Kalau di simpang tutup… kalau di sini kan enggak,” cetusnya saat dikonfirmasi awak media.

​Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Pasir Sakti. Mirisnya, beberapa lokasi karaoke dilaporkan beroperasi tidak jauh dari kantor aparat hukum. Muncul dugaan kuat adanya “koordinasi” di balik layar untuk mengamankan operasional ilegal tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan Ketakwaan, SMP Islam YPI 1 Braja Selebah Gelar Rangkaian Kegiatan Religi di Bulan Ramadan

​Sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas di Pasir Sakti diduga dilindungi oleh oknum Satpol PP berinisial TM dan seorang oknum wartawan berinisial WS.

“Jadi kalau ada apa-apa, kami dibackup,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​​Menanggapi fenomena ini, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA Lampung Timur, Hermansyah, mengecam keras adanya pembiaran tersebut. Menurutnya, mustahil aktivitas yang begitu mencolok tidak diketahui oleh aparat setempat.

​”Ini bukan aktivitas tersembunyi. Sangat tidak masuk akal jika tidak diketahui. Jika tidak ada tindakan, maka patut dipertanyakan kredibilitas aparatnya,” tegas Hermansyah. Ia juga mendesak Sekda Lampung Timur dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban nyata di lapangan agar wibawa pemerintah tidak hancur di mata publik

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Camat Labuhan Maringgai, Camat Pasir Sakti, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur belum membuahkan hasil. Tidak adanya respons resmi dari pemangku kebijakan semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan Ramadhan di wilayah tersebut.(Saf)

Sekretariat gml ib jalan lintas timur Sukadana hp 081370900743

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!
“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”
Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar
Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru
Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32
​Gali Potensi PAD, Pemkab Lampung Timur Gelar Gebyar Pajak Berhadiah Motor
Final Warning, Jika Tidak Terpenuhi Izin Stasiun Radio HIT Dicabut Pemda!
BUNGKAM SOAL DANA BOS RP798 JUTA, GML-IB LAMTIM KECAM SIKAP KEPALA SMAN 1 PURBOLINGGO: “ADA APA DENGAN MANAJEMEN SEKOLAH?!”
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:29 WIB

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”

Senin, 25 Mei 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar

Senin, 25 Mei 2026 - 02:02 WIB

Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:45 WIB

Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32

Berita Terbaru