Margatiga -Lampung Timur- mgmltvnews.com –
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap sejumlah siswa yang telah lulus Tahun Ajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Gedong Wani, Kecamatan Marga Tiga, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 002/LPAI-LTM/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diterima LPAI dari sejumlah siswa dan wali murid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, beberapa siswa mengaku pernah mengalami tindakan penamparan saat pelaksanaan ujian.
“Dugaan tersebut kami terima dari sejumlah siswa yang telah menyampaikan keterangan kepada LPAI. Karena itu, kami berkewajiban meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” ujar Decxy.
Menurutnya, berdasarkan pengaduan yang diterima, dugaan tindakan tersebut mengarah kepada wali kelas VI yang pada saat itu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah, yakni Sarwoto. Namun demikian, LPAI menegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Selain dugaan kekerasan terhadap siswa, sejumlah wali murid juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) setempat. Namun, para pelapor menilai hingga kini belum terdapat penyelesaian yang memadai.
Bahkan, sebagai bentuk aspirasi masyarakat, sejumlah warga dikabarkan telah membuat surat pernyataan yang berisi permohonan agar oknum guru yang dilaporkan dipindahkan dari sekolah tersebut.
Melalui surat laporannya, LPAI meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Selain itu, LPAI juga meminta agar para siswa yang diduga menjadi korban mendapatkan perlindungan dari tekanan maupun intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung, serta apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
LPAI juga berharap Dinas Pendidikan dapat menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan laporan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan utama kami adalah memastikan setiap anak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Decxy.(Safarudin)













