Marga tiga Lampung Timur –mgmltvnews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur menerima laporan dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa yang baru lulus Tahun Ajaran 2025/2026 dari salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Marga Tiga, Jumat (3/7/2026).
Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, mengatakan pihaknya menerima langsung keterangan dari beberapa siswa yang mengaku pernah mengalami tindakan penamparan saat pelaksanaan ujian. Menurut pengakuan para siswa, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh wali kelas VI yang saat itu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah.
“Anak-anak menyampaikan langsung kepada kami bahwa mereka mengaku pernah ditampar saat ujian berlangsung. Pengaduan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan. Semua laporan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku agar kebenarannya dapat dibuktikan,” ujar Decxy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang wali murid juga mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) setempat. Namun, menurut keterangannya, Korwil menyarankan agar pengaduan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
Merasa persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian, sejumlah warga dan wali murid kemudian membuat surat pernyataan yang berisi permohonan agar oknum guru yang dilaporkan dipindahkan dari sekolah tersebut. Mereka menilai langkah itu diperlukan demi menciptakan suasana belajar yang aman dan kondusif bagi para siswa.
LPAI Kabupaten Lampung Timur menegaskan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.
“Kami meminta Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan penelusuran secara menyeluruh. Jika dugaan ini terbukti, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan,” tegas Decxy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, guru yang disebut dalam pengaduan, Korwil setempat, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi. Ketua LPAI mengaku telah berupaya menghubungi guru yang bersangkutan melalui sambungan telepon, namun belum memperoleh tanggapan.
LPAI berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan setiap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Saf)













