Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_1024

i

oplus_1024

LAMPUNG TIMUR – mgmltvnews.com Jajaran organisasi kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan laporan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur, Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan perusakan ekosistem sungai dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pembuatan empang atau kolam ikan pribadi.

​Ketua DPD GML IB Lampung Timur, Safarudin, menyatakan bahwa laporan dengan nomor surat 007/DPD/GML IB/LTM/IV/2026 ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas pembangunan kolam ikan tersebut diduga kuat telah mengubah aliran sungai alami dan melibatkan pembangunan fisik di bibir sungai. Dampak yang ditimbulkan dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Infrastruktur Terancam: Terjadi longsor di sisi aliran sungai, terutama pada bagian tanah penyangga jembatan. Kondisi ini menyebabkan jalan utama hampir putus dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

​Sawah Terendam: Lahan persawahan milik warga tidak dapat digarap lantaran banjir yang disebabkan oleh tersumbat atau berubahnya aliran sungai.

​Pencemaran Air: Air sungai tercemar limbah rumah tangga dan sisa pakan ikan. Akibatnya, warga di bagian hilir kehilangan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.

Baca Juga:  Aturan Ramadhan di Lampung Timur "Mandul", Hiburan Malam Diduga Dibekingi Oknum

​Sayuti, selaku perwakilan warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya karena aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun dikabarkan telah ada surat teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

​”Kami merasa dirugikan karena fungsi sungai dialihkan secara sepihak. Kami tidak bisa lagi menggunakan air sungai dan sawah kami rusak,” pungkasnya.

​Dalam surat laporannya, Safarudin menegaskan lima poin tuntutan utama kepada DLH Lampung Timur:

​Segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.

​Menindak tegas oknum yang melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

​Mengembalikan fungsi aliran sungai (normalisasi) seperti semula.

​Menghentikan seluruh aktivitas yang merusak dan mencemari sungai.

​Melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

​”Kami meminta ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti imbauan dari BBWS yang selama ini diabaikan oleh pemilik empang. Normalisasi sungai adalah harga mati demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Safarudin saat menyerahkan berkas laporan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak GML IB masih menunggu tanggapan resmi dan langkah nyata dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur untuk meninjau lokasi tersebut.( Angga.S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Tower Radio di Sukadana Ilir Tuai Polemik, Kadus Mengaku Tak Tahu
Tetes Air Mata Haru Warnai Sosialisasi Perlindungan Anak di SLBN Lampung Timur
​Usut Dugaan Suap Izin Tower Radio, Ketua GML IB Lampung Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres
Tindak Lanjuti Dugaan Suap Izin Tower, Ormas GML-IB Sambangi Polres Lampung Timur
Pemerintah Desa Sri Pendowo Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026
SMPN 2 Raman Utara Raih Juara 3 PBB, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Berkelanjutan
Proyek Drainase Desa Sido Mukti Disorot Ormas GML, Diduga Tabrak Aturan dan Kurangi Material
Duga Ada Suap Izin Tower Radio, DPD GML-IB Lampung Timur Resmi Lapor ke Polres
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:48 WIB

Pembangunan Tower Radio di Sukadana Ilir Tuai Polemik, Kadus Mengaku Tak Tahu

Selasa, 14 April 2026 - 13:17 WIB

Ormas GML IB Lampung Timur Resmi Laporkan Pemilik Empang ke DLH Terkait Perusakan Ekosistem Sungai

Selasa, 14 April 2026 - 05:31 WIB

Tetes Air Mata Haru Warnai Sosialisasi Perlindungan Anak di SLBN Lampung Timur

Senin, 13 April 2026 - 12:45 WIB

​Usut Dugaan Suap Izin Tower Radio, Ketua GML IB Lampung Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres

Kamis, 9 April 2026 - 05:49 WIB

Tindak Lanjuti Dugaan Suap Izin Tower, Ormas GML-IB Sambangi Polres Lampung Timur

Berita Terbaru