Duga Ada Suap Izin Tower Radio, DPD GML-IB Lampung Timur Resmi Lapor ke Polres

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

​SUKADANA –mgmltvnews.com  – Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (DPD GML-IB) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur pada Rabu (01/04/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan lingkungan pembangunan menara radio di Desa Muara Jaya.

​Ketua DPD GML-IB Lampung Timur, Syaparuddin, mengungkapkan bahwa laporan dengan nomor 006/DPD/GML/LKS/IV/2026 ini didasari oleh keluhan warga Dusun 3, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, yang merasa ditekan dan disuap oleh oknum aparat desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan investigasi di lapangan, oknum Kepala Dusun (Kadus) 3 diduga mendatangi warga satu per satu untuk meminta tanda tangan persetujuan pendirian Menara Hit Radio FM (kode: 20ABK-HIT-03.013). Dalam aksi tersebut, oknum terlapor disinyalir memberikan uang tunai berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 sebagai imbalan tanda tangan.

​”Bukan hanya uang, warga juga diduga mendapat intimidasi psikologis. Oknum tersebut menyatakan bahwa jika warga tidak tanda tangan, mereka tidak akan bisa menuntut jika terjadi dampak di kemudian hari, dan tower akan tetap dibangun secara paksa,” ujar Syaparuddin.

Baca Juga:  Aturan Ramadhan di Lampung Timur "Mandul", Hiburan Malam Diduga Dibekingi Oknum

​Penasihat hukum sekaligus Sekretaris GML-IB Lampung Timur, Decxy Vikry Angga, S.H., menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat desa tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

​”Karena Kepala Dusun adalah penyelenggara pemerintahan desa, maka pemberian uang untuk mempengaruhi proses administrasi ini dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi. Kami menjeratnya dengan Pasal 209 dan 210 KUHP, serta Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Decxy.

​Dalam laporannya, GML-IB membawa sejumlah barang bukti awal berupa daftar warga penerima uang serta pernyataan saksi-saksi. Mereka meminta Polres Lampung Timur untuk segera:

​Melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap oknum Kepala Dusun terkait.

​Memberikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi saksi.

​Menghentikan sementara proses pembangunan menara radio tersebut hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang menara maupun oknum Kepala Dusun terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang diajukan oleh ormas GML-IB tersebut.( SR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPAI Lampung Timur Gandeng Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Bumi Agung Perkuat Gerakan Hentikan Bullying di Sekolah
MENANAMKAN KEDISIPLINAN DAN JIWA NASIONALISME, SMP PGRI 1 BUMI AGUNG RUTIN GELAR UPACARA BENDERA SETIAP SENIN PAGI
Tanamkan Kedisiplinan Spiritual, MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Wajibkan Rutinitas Salat Duha Berjemaah
Lampung Timur Andalkan Nobar Final Piala Dunia untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
LPAI Lampung Timur Minta Kasus Perundungan Siswi SD Diusut Tuntas, Utamakan Perlindungan dan Pemulihan Korban
BPRS Lampung Timur, Satgas Demimas dan PT Bahana Mega Prestasi Perkuat Sinergi Wujudkan Desa Migran Emas yang Aman dan Sejahtera
252 Siswa Baru SMKN 1 Purbolinggo Ikuti MPLS, Dibekali Disiplin, Anti-Bullying, dan Bahaya Narkoba
Sambut HUT PKB ke-28, Ratusan Warga Lampung Timur Antusias Nobar Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:19 WIB

LPAI Lampung Timur Gandeng Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Bumi Agung Perkuat Gerakan Hentikan Bullying di Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 11:19 WIB

MENANAMKAN KEDISIPLINAN DAN JIWA NASIONALISME, SMP PGRI 1 BUMI AGUNG RUTIN GELAR UPACARA BENDERA SETIAP SENIN PAGI

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:16 WIB

Tanamkan Kedisiplinan Spiritual, MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Wajibkan Rutinitas Salat Duha Berjemaah

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:00 WIB

Lampung Timur Andalkan Nobar Final Piala Dunia untuk Dongkrak Ekonomi UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

BPRS Lampung Timur, Satgas Demimas dan PT Bahana Mega Prestasi Perkuat Sinergi Wujudkan Desa Migran Emas yang Aman dan Sejahtera

Berita Terbaru