SUKADANA – mgmltvnews.com – Organisasi Kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) DPD Lampung Timur melakukan pendampingan kepada warga Desa Putra Aji II dalam proses administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Kamis (26/02/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap Juhari, warga Desa Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, yang tengah mengurus proses sumpah kehilangan sertifikat tanah. Dalam proses tersebut, Juhari turut didampingi oleh dua orang saksi dari aparatur desa setempat, yakni Ketua RT dan Kepala Dusun.
Pelaksanaan sumpah kehilangan yang berlangsung di Ruang Rapat BPN Lampung Timur tersebut berjalan dengan khidmat dan tertib. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur wajib sesuai regulasi pertanahan untuk memastikan validitas kepemilikan sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GML-IB Lampung Timur, Safarudin, yang memimpin langsung pendampingan tersebut, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran proses tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini agenda pendampingan berjalan sangat lancar tanpa ada hambatan sedikit pun. Semua prosedur diikuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Safarudin usai kegiatan.
Lebih lanjut, Safarudin memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja dan standar pelayanan yang diberikan oleh jajaran BPN Lampung Timur. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sangat mencerminkan profesionalisme namun tetap humanis.
”Kami sangat mengapresiasi pelayanan dari pihak BPN. Masyarakat dilayani dengan sangat baik, sopan, dan penuh rasa kekeluargaan. Pola pelayanan seperti inilah yang diharapkan masyarakat Lampung Timur,” tambahnya.
Pendampingan ini diharapkan menjadi bukti sinergi yang baik antara ormas, masyarakat, dan instansi pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak administrasi warga secara transparan dan akuntabel.(Saf)













