LPAI Lampung Timur Kantongi STLK, Siap Maksimalkan Perlindungan Hak Anak

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur — mgmltvnews.com –  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur resmi melaporkan keberadaan organisasinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Nomor: 220/194/25/SK/2026 tertanggal 30 April 2026 di Sukadana.

Penerbitan STLK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, serta berdasarkan permohonan dari LPAI Kabupaten Lampung Timur melalui surat nomor: 001/LPAI-LTM/IV/2026.

Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan peran organisasi secara optimal dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LPAI Kabupaten Lampung Timur akan bekerja maksimal dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  ​Laporan Ormas GML-IB 'Dicuekin' DLH Lampung Timur, Safaruddin: Jangan Anggap Sepele Kontrol Sosial!

LPAI Kabupaten Lampung Timur sendiri merupakan organisasi yang telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0058972.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan.

Adapun susunan pengurus masa bakti 2026–2029 terdiri dari Ketua Decxy Vicry Angga, Sekretaris Aman, dan Bendahara Safaruddin.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Timur, Syahrul Syah, menyambut baik kehadiran LPAI dengan kepengurusan yang baru. Ia berharap organisasi tersebut dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan anak di daerah.

“Kami berharap kehadiran LPAI dengan kepengurusan yang baru ini dapat bekerja maksimal dalam melindungi hak-hak anak di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Dengan telah diterbitkannya STLK ini, LPAI Kabupaten Lampung Timur diharapkan semakin aktif dalam menjalankan program kerja, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan stakeholder terkait dalam upaya perlindungan anak di wilayah tersebut.(Saf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mgmltvnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!
“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”
Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar
Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru
Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32
​Gali Potensi PAD, Pemkab Lampung Timur Gelar Gebyar Pajak Berhadiah Motor
Final Warning, Jika Tidak Terpenuhi Izin Stasiun Radio HIT Dicabut Pemda!
BUNGKAM SOAL DANA BOS RP798 JUTA, GML-IB LAMTIM KECAM SIKAP KEPALA SMAN 1 PURBOLINGGO: “ADA APA DENGAN MANAJEMEN SEKOLAH?!”
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:29 WIB

Misinformasi Pengenaan Sangsi Menara Radio Tanpa PBG, Setdakab Lamtim, Rustam: Tindaklanjuti!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

“40 Hari Cuekin Peringatan, Izin Radio PT Alunan Way Jepara Terancam Dicabut Total!”

Senin, 25 Mei 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Desa Jepara Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng, 557 KPM Tersenyum Lembar

Senin, 25 Mei 2026 - 02:02 WIB

Lepas 90 Siswa, Perpisahan SMP PGRI 4 Labuhan Ratu Berlangsung Khidmat dan Diwarnai Isak Tangis Haru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:45 WIB

Penuh Haru dan Khidmat, MTsN 1 Lampung Timur Lepas 278 Siswa dan Wisuda Tahfidz Angkatan ke-32

Berita Terbaru